Risiko Sendiri dan Pengecualian TJH Polis Asuransi Kendaraan

Risiko Sendiri dan Pengecualian TJH Polis Asuransi Kendaraan

Risiko Sendiri dan Pengecualian TJH Polis Asuransi Kendaraan

Risiko sendiri atau biasa dikenal dengan “OR” (Own Risks), adalah jumlah kerugian yang menjadi tanggung jawab pemegang polis asuransi jika terjadi klaim. Resiko sendiri hanya dibebankan untuk untuk kerugian atau kerusakan fisik kendaraan / Casco (Material Damage) saja baik perbaikan sebagian atau kerugian total. Adapun TJH, tidak dibebankan Resiko Sendiri.

Selain dari Risiko Sendiri, kita juga harus memahami apa saja yang tidak dijamina atas TJH didalam Polis Asuransi Kendaraan ?


Update Berita


Risiko Sendiri dan Pengecualian TJH Polis Asuransi Kendaraan

  • Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko yang TIDAK dijamin Pasal 1 ayat (1) butir 1.1. dan 1.4, baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat  telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung
  • kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya

Contoh untuk Butir kedua : 

Suatu hari tertanggung (memiliki polis asuransi kendaraan dilengkapi dengan TJH) mengemudikan kendaraannya di jalan raya dilajur kiri, karena ada kucing melintas, ia terkejut dan otomatis menghindari menabrak kucing dengan membanting stir ke lajur kanan tiba-tiba tanpa melihat dari arah belakang pada jalur kanan tersebut ada kendaraan yang sedang melintas juga, maka terjadilah benturan atau tabrakan. Akhirnya kedua pengemudi menghentikan kendaraan di tepi jalan dan turun memeriksa kerusakan kendaraan karena tabrakan tersebut. Setelah melalui musyawarah, dan tertanggung telah menghubungi petugas asuransi, mereka sepakat untuk ke bengkel terdekat yang merupakan rekanan asuransi untuk menyelesaikan gantirugi, karena pihak kendaraan yang tertabrak/ terbentur mengajukan tuntutan ganti rugi kerusakan.

Di bengkel tersebut, lebih lanjut Pihak ketiga mengajukan Nilai tuntutan Ganti rugi sbb :

  1. Biaya Perbaikan Bagian Kendaraan yang rusak – sejumlah estimasi biaya perbaikan dari Bengkel
  2. Kehilangan Pendapatan karena Pihak Ketiga ini merupakan Taksi Online, karena karena kendaraannya diperbaiki, otomatis ia kehilangan pendapatan dari hasil usaha taksi online.

Dari tuntutan tersebut, mana bagian yang diganti ?

Tuntutan 1 :

Dijamin didalam polis, sampai batas nilai pertanggungan TJH yang tercantum didalam polis, dan tidak melebihi nilai tersebut. Jika Biaya perbaikan lebih dari nilai Pertanggungan TJH, maka tertanggung menjadi pihak yang menanggung selisihnya.

Tuntutan 2 : 

Tidak Dijamin

Jika demikian, bagaimana menghitung estimasi Premi Asuransi Kendaraan yang dilengkapi dengan TJH ? – KLIK BACA SELANJUTNYA