Polis Asuransi Apa Saja terkait Bencana Alam ?
Polis Asuransi Apa Saja terkait Bencana Alam ?
Sahabat Caraka,
berkaitan dengan adanya risiko bencana alam, baik mulai dari letusan gunung berapi, bencana Hidro, tsunami, longsor dan lainnya, alangkah lebih baik kita mulai memahami apa saja yang diperlukan selain dari mitigasi bencana tapi juga perlindungan melalui polis asuransi.
Memiliki polis asuransi memang membutuhkan budget yang harus dialokasikan, namun, jangan sampai kita lupa, khusus untuk risiko bencana alam merupakan perluasan tambahan dari setiap jenis polis asuransi.
Yang pertama mungkin untuk perlindungan jiwa. sahabat juga perlu memikirkan, perlindungan jiwa kita, jiwa keluarga mulai dari asuransi kematiannya juga termasuk asuransi kesehatan, terutama pasca terjadi bencana.Sahabat bisa mengkordinasikan dengan agen asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa masing-masing terkait dengan natural disaster. diskusi kan lebih rinci mengenai hal ini.
Update Berita
- PERSIAPKAN MITIGASI BENCANA BANJIR October 15, 2022
- Dirgahayu Reupblik Indonesia ke 77 August 17, 2022
- 5 Hal yang menyebabkan Klaim Asuransi Mobil ditolak July 24, 2022
- SENGKETA KLAIM ASURANSI MOBIL April 11, 2022
- MOBIL HILANG SAAT DIPARKIR TIDAK DIGANTI March 1, 2022
- Perselisihan Klaim Asuransi atas Stock Cat Agunan Bank February 5, 2022
- 1st Loss Insurance Pada Polis Property All Risks February 2, 2022
Polis Asuransi Apa Saja terkait Bencana Alam ?
Yang kedua, setelah asuransi jiwa adalah aset anda, baik untu rumah, kencaraan, kantor, gudang, pabrik, tanaman, serta semua hal yang terkait dengan aset anda.
Perhatikan setiap polis yang anda miliki, seperti :
- Asuransi Property / harta benda anda [asuransi yang menjamin perlindungan untuk kantor anda, rumah anda, gudang, pabrik, semua aset bangunan atau harta benda lainnya yang lokasinya menetap, bukan mobile/berpindah-pindah)
- Asuransi Kendaraan anda (baik motor, dan mobil)
- Asuransi Kapal anda (kapal laut, yacht dan sejenisnya)
- Asuransi Pesawat Anda (aset perusahaan anda, jet pribadi dhj)
- Asuransi Contractor’s all risks (proyek-proyek yang anda kerjakan atau alat kerja anda)
- Asuransi Heavy equpment (alat berat milik usaha anda,, forklift, excavator dll)
- Asuransi Moveable Property All Risks (Alat-alat bergerak anda (Mobile equipment, yang lokasi penggunaannya berpindah-pindah)
- Asuransi Barang-barang dalam angkutan.
Jadi sahabat perlu memperhatikannya, bahwa risiko bencana alam tidak secara otomatis terjaimn dalam polis asuransi standar, ini yang harus sahabat perhatikan dengan menanyakan, berdiskusi dengan polis anda terkait dengan perluasan untuk risiko :
- Gempa bumi, letusan gunung berapi sera tsunami
- Longsor (baik longsor akibat dari dalam tanah atau diatas tanah semacam erosi)
- Kerusakankarena air, baik banijr, genangan air, karena badai, angin ribut dan segalahal yang tergolong dari bencana hidro
- termasuk juga risiko risiko bencana yang terjadi karena ulah manusia, seperti kerusuhan, pemogokan, huru hara dan penjarahan
Diskusikan semuanya kepada pengelola polis asuransi anda atau perusahaan asuransi, mintakan penawaran perluasan tersebut, agar anda merasa aman dan bisa recovery seandainya terjadi bencana alam.
Informasi lebih lanjut hubungi kami.