Apa Saja Jaminan TJH pada Polis Asuransi Kendaraan ?
Apa Saja Jaminan TJH pada Polis Asuransi Kendaraan ?
TJH adalah tanggung jawab hukum pada polis asuransi kendaraan kepada pihak lain yang timbul dari kejadian kecelakaan / tabrakan saat mengemudikan kendaraan yang kita miliki. Jika memuat Tanggung Jawab Hukum, artinya kita memiliki kelalaian yang tidak disengaja yang mengakibatkan kerugian orang lain atas kejadian tersebut.
Didalam Polis Asuransi Kendaraan TJH ini, bisa dijamin, sepanjang Tertanggung membeli Fasilitas Jaminan TJH dengan batas pertanggungan tertentu yang dipilihnya, silahkan baca link tentang TJH pada Update berita dibawah ini :
Update Berita
- Lengkapi Polis Asuransi Kendaraan dengan TJH July 11, 2018
- Jaminan dan Klaim TJH pada Polis Asuransi Kendaraan July 11, 2018
- Apakah Kendaraan hilang diganti Asuransi ? July 10, 2018
- Dokumen Pendukung Klaim Asuransi Kendaraan Hilang July 10, 2018
- Cara Klaim Asuransi Kendaraan Hilang July 10, 2018
- Mobil Terbakar apakah dijamin Asuransi Kendaraan ? July 9, 2018
- Asuransi Kendaraan Tidak Jamin Kehilangan Uang July 9, 2018
Apa Saja Jaminan TJH pada Polis Asuransi Kendaraan ?
Jaminan yang diberikan untuk fasilitas perluasan ini adalah :
PASAL 2
JAMINAN TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGAPenanggung memberikan ganti rugi atas :
1. Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin Pasal 1 ayat (1) butir 1.1. dan 1.4, baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung, yaitu:
1.1. kerusakan atas harta benda;
1.2. biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian;
maksimum sebesar harga pertanggungan untuk jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis.2. Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Tanggung jawab Penanggung atas biaya tersebut, setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari limit pertanggungan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini.
Ganti rugi ini merupakan tambahan dari ganti rugi yang diatur pada ayat (1) Pasal ini.
dari ketentuan tersebut diatas, disimpulkan jaminan TJH adalah sbb (Dengan syarat harus mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari Penanggung) :
- Kerusakan Harta Benda pihak penuntut yang disebabkan oleh kejadian yang dijamin dalam polis
- Biaya Pengobatan, cidera badan dan atau kematian yang disebabkan oleh kejadian yang dijamin dalam polis
- Biaya Perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan TJH Tertanggung sebesar-besarnya 10% dari Nilai Jaminan Utama TJH
Apa klaim TJH ada Nilai Resiko Sendiri, lalu apa yang tidak dijamina dalam TJH ? – KLIK BACA SELANJUTNYA