Lengkapi Polis Asuransi Kendaraan dengan TJH
Lengkapi Polis Asuransi Kendaraan dengan TJH
Kejadian-kejadian kecelakaan lalu lintas yang paling umum terjadi adalah tabrakan. Dimana Kendaraan kita mengalami benturan dengan pihak lain, misalnya, dengan kendaraan lainnya seperti mobil, motor, becak, atau dengan property lain seperti pagar rumah, toko, warung, atau bahkan menabrak hewan peliharaan, manusia pejalan kaki, sepeda dan masih banyak lainnya dari beragam kemungkinan tidak terduga sama sekali. Kecelakaan yang menimbulkan kerugian pada pihak lain (pihak Ketiga) memiliki konsekuensi lahirnya Tuntutan dari Pihak yang merasa dirugikan oleh kita.
Polis Asuransi kendaraan pada pasal 2 melengkapi fasilitas jaminan terhadap tanggung jawab hukum tertanggung kepada pihak ketiga. Ayo kita lihat ketentuannya.