Dokumen Pendukung Klaim Asuransi Kendaraan Hilang

Dokumen Pendukung Klaim Asuransi Kendaraan Hilang

Dokumen Pendukung Klaim Asuransi Kendaraan Hilang

Pada artikel sebelumnya, telah dijelaskan bahwa tertanggung wajib memahami isi polisnya dan ketentuan terkait dengan kerugian yang dialami karena mobilnya sudah hilang. Hal ini penting bagi kelancaran proses klaim asuransi anda.

Sebagian Besar Kejadian Perselisihan Klaim asuransi Kendaraan atau terjadinya keterlambatan penyelesaian ganti rugi asuransi adalah karena lambatnya tertanggung didalam menyampaikan dokumen pendukung klaim sebagai bahan pertimbangan pihak asuransi dalam menyelesaikan klaim ganti rugi.


Update Berita


Dokumen Pendukung Klaim Asuransi Kendaraan Hilang

Oleh karenanya. lengkapi dokumen pendukung klaim asuransi kendaraan hilang yang diperlukan oleh asuransi agar klaim ganti rugi yang anda ajukan bisa diselesaikan dengan segera :

  1. Isi Formulir Klaim (bisa diminta ke perusahaan asuransi atau broker0
  2. Laporan tertulis atas kejadian Kehilangan Kendaraan ditujukan ke Asuransi dan disampaikan ke broker
  3. Kirim / sampaikan Dokumen Asli seperti :
    1. Polis, Sertifikat, Lampiran / Endosemen.
    2. Surat Tanda Nomor Kendaraan,
    3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor,
    4. Faktur pembelian,
    5. blanko kwitansi
    6. surat penyerahan hak milik yang sudah ditanda-tangani Tertanggung.
    7. Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Kendaraan Bermotor diplomatik atau badan internasional.
    8. Buku Kir untuk jenis kendaraan yang wajib Kir.
    9. Surat Keterangan Kepolisian Daerah
    10. Bukti pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan
  4. Lengkapi Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.

Setelah dokumen lengkap, Perusahaan Asuransi akan melakukan investigasi atas kejadian tersebut, seperti meneliti dokumen, survey lapangan, jika diperlukan akan melakukan wawancara, dan tahapan lainnya yang diperlukan untuk meneliti klaim ini. Proses Pemeriksaan akan menjadi tambah memakan waktu, jika dokumen klaim tidak lengkap dan indikasi adanya dugaan lainnya terkait dengan Kejadian kehilangan tersebut.

Kira-kira setelah semua dilengkapi, apakah klaim asuransi tertanggung bisa dijamin dibayar oleh Perusahaan Asuransi ? KLIK BACA SELANJUTNYA