Apakah Kendaraan hilang diganti Asuransi ?
Apakah Kendaraan hilang diganti Asuransi ?
Klaim asuransi kendaraan hilang, pada 2 artikel sebelumnya, telah dijelaskan bagaimana memahami isi ketentuan polis dan dokumen apa saja yang harus dipenuhi untuk disampaikan sebagai pendukung proses klaim asuransi kendaraan hilang yang anda miliki.
Setelah Asuransi melakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang jadi pertanyaan adalah, apakah klaim anda diganti ?
hal ini pastinya bergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan asuransi. Terkait juga dengan ketentuan polis lainnya apakah kehilangan kendaraan anda disebabkan oleh hal hal yang tidak dijamin dalam polis, seperti dicuri oleh orang atau pihak yang merupakan bagian dari keluarga, manajemen, pekerja dari anda sebagai pemilik polis, atau apakah kendaraan itu sedang diparkir di area yang merupakan pelanggaran rambu lalu lintas, dan lain sebagainya. Jadi, pastikan bahwa anda memahami, jenis kejadian kehilangan kendaraan apa yang diganti oleh asuransi.
Dalam hal klaim asuransi anda diganti oleh asuransi, berapa estimasi besaran pembayaran Klaim nya ?
Update Berita
- Dokumen Pendukung Klaim Asuransi Kendaraan Hilang July 10, 2018
- Cara Klaim Asuransi Kendaraan Hilang July 10, 2018
- Mobil Terbakar apakah dijamin Asuransi Kendaraan ? July 9, 2018
- Asuransi Kendaraan Tidak Jamin Kehilangan Uang July 9, 2018
- Ban Jenis Baru Kendaraan Niaga Kecil Kelebihan Muatan July 9, 2018
- Tebing Koja Solear Travelling terdekat dari Jakarta July 8, 2018
- Industri Mobil Elektrik vs Polis Asuransi Kendaraan ? July 8, 2018
Apakah Kendaraan hilang diganti Asuransi ?
Estimasi Besaran Nilai Gantirugi yang akan diterima adalah Sesuai dengan Nilai Pertanggungan asuransi dengan dikurangi Biaya Resiko Sendiri.
- Tanggung jawab Penanggung atas kerugian dan atau kerusakan terhadap kendaraan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan setinggi-tingginya adalah sebesar Harga Pertanggungan.
- Perhitungan besarnya kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dengan harga sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian.
- Jika pada saat terjadinya kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis ini, harga pertanggungan Kendaraan Bermotor lebih kecil daripada harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.
- Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang terdapat dalam polis.
- Apa dan berapa resiko Sendiri itu ? Yaitu, Untuk setiap kerugian dan atau kerusakan yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis.
- Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 17, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan ganti rugi berdasarkan pertanggungan di bawah harga.