Fungsi dan Peran Broker
TUGAS POKOK PIALANG ASURANSI & KONSULTAN/ INSURANCE BROKERS & CONSULTANTS
UU No. 40 Tahun 2014 mendefinisikan Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung atau peserta.
Secara lebih rinci tugas pialang adalah:
- Mewakili kepentingan Tertanggung/ client terkait kepentingan asuransi.
- Mengidentifikasi kebutuhan asuransi tertanggung serta membuat “term & condition” polis asuransi sesuai kebutuhan (Program Risk Management)
- Memilih dan mengusulkan perusahaan asuransi untuk penempatan risiko.
- Menempatkan risiko, memonitior penerbitan polis, memeriksa kebenaran isi polis dan administrasi polis.
- Memberikan Sosialisasi isi polis, konsultasi perasuransian dan tuntunan selama periode polis berjalan.
- Menangani penyelesaian klaim agar dapat selesai dalam waktu dan jumlah ganti rugi yang wajar.
- Memberikan “training”, pelatihan, workshop, “updated” perkembangan perasuransian dll sesuai dengan kebutuhan
LANDASAN HUKUM
Landasan Hukum : UU RI No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Pada intinya : Mengatur segala aspek yang terkait dengan perasuransian serta membagi bidang usaha perasuransian sbb:
- Perusahaan Perasuransian
- Perusahaan Asuransi
- Perusahaan Asuransi Syariah
- Perusahaan Reasuransi
- Perusahaan Reasuransi Syariah
- Perusahaan Pialang Asuransi
- Perusahaan Pialang Reasuransi
- Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
- Profesi Penyedia Jasa
- Konsultan Aktuaria
- Akuntan Publik
- Penilai
- Profesi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)