Cara Klaim Asuransi Kendaraan Hilang

Cara Klaim Asuransi Kendaraan Hilang

Cara Klaim Asuransi Kendaraan Hilang

Bagi masyarakat Awam pemegang Polis Asuransi, klaim asuransi sebagai sebuah perjalanan Panjang yang rumit dan memakan waktu. Hal ini tentunya menjadi preseden buruk bagi industri perasuransian di Indonesia. Perlu komunikasi dan upaya dari 2 arah dalam menghapus Momok tentang sulitnya klaim asuransi, yaitu :

  1. Pihak Penanggung dan Usaha Penunjang Asuransi lainnya sudah seyogyanya memberikan solusi penyelesaian klaim yang prosesnya tidak berbelit dan berliku, serta jika ada tahapan yang harus dilalui sudah seharusnya diberikan penjelasan di awal saat pengajuan asuransi dilakukan oleh calon tertanggung.
  2. Pihak Masyarakat awam, wajib mempelajari semua ketentuan polis, sehingga ia memahami apa yang dijamin atau tidak dijamin.

Update Berita


Cara Klaim Asuransi Kendaraan Hilang

Salah satu contoh adalah klaim asuransi kendaraan yang hilang, minimal tertanggung memahami hal-hal terkait dengan Asuransi Kendaraan hilang, sesuai ketentuan didalam polis berikut ini:

  1. Kendaraan Hilang, termasuk didalam Jenis Kejadian Kerugian Total didalam asuransi kendaraan yang dimaksud kehilangan karena pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.3. dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian;
  2. Kehilangan yang dimaksud didalam Pasal 1 Ayat (1) Butir 3 adalah 1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3.  Tertanggung wajib mengungkapkan fakta situasi klaim dengan benar (Pasal 13)
  4. Premi Asuransi harus telah dibayar penuh
  5. Nilai Resiko Sendiri yang akan dibebankan sehubungan dengan klaim asuransi kendaraan hilang

Adapun cara Mengajukan Klaim asuransi kendaraan hilang adalah sebagai berikut :

  1. Segera Lapor kepada  Petugas Asuransi atau Broker Asuransi anda sesaat setelah terjadinya atau diketahuinya bahwa kendaraan Anda hilang dicuri, secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis kepada Penanggung selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya kerugian.
  2. Melaporkan kepada dan mendapat surat keterangan dari Kepolisian Daerah (Polda) di tempat kejadian dalam hal kerugian total akibat pencurian.
  3. Lengkapi Dokumen Pendukung untuk memproses klaim asuransi anda selanjutnya.

Apa saja Dokumen pendukung klaim asuransi kendaraan hilang ? – KLIK BACA SELANJUTNYA