Ban Jenis Baru Kendaraan Niaga Kecil Kelebihan Muatan
Ban Jenis Baru Kendaraan Niaga Kecil Kelebihan Muatan
Kendaraan Niaga Kecil atau biasa disebut Light Commercial Vehicle, yang seringkali kelebihan muatan ini, menjadikan kendaraan niaga kecil ini rawan terjadinya kecelakaan di jalan raya, terlebih dijalan bebas hambatan seperti jalan tol dan sejenisnya. Kecelakaan yang dialami oleh Kendaraan Niaga Kecil ini biasanya dipicu oleh jenis Ban standar yang memang didisain khusus sesuai dengan kapasitas daya angkut yang ditetapkan oleh pabrik.
PT Michelin Indonesia hari Minggu 8 Juli 2018 kemarin, telah meluncurkan produk ban terbarunya, Michelin XCD 2 di kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo,
[Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ban buat Mobil Niaga yang Biasa Kelebihan Muatan”, https://otomotif.kompas.com/read/2018/07/08/201639615/ban-buat-mobil-niaga-yang-biasa-kelebihan-muatan. Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik, Editor : Azwar Ferdian]
Update Berita
- Tebing Koja Solear Travelling terdekat dari Jakarta July 8, 2018
- Industri Mobil Elektrik vs Polis Asuransi Kendaraan ? July 8, 2018
- Asuransi Terbaik Insurance Awards 2018 – Media Asuransi July 8, 2018
- Kerusakan Ban dan Velg dijamin Asuransi jika July 7, 2018
- Ban dan Velg Rusak yang dijamin dalam Polis Asuransi July 7, 2018
- Merimen Indonesia Jasa Layanan Program Terpadu Klaim Asuransi Kendaraan July 7, 2018
- Perusahaan Penyampaian Laporan Keuangan Bulanan Periode Mei 2018 Tercepat July 7, 2018
Ban Jenis Baru Kendaraan Niaga Kecil Kelebihan Muatan
Menurut Fachrul Rozi, Customer Engineering Support dari PT Michellin Indonesia bawah “Kita ingin membantu mereka dalam mengangkut sembako, buah-buahan, jangan sampai mereka mengalami kendala di jalan. Seperti pecah ban”
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Ban Michelin XCD 2 memiliki spesifikasi khusus yang membuat ban tersebut tidak mudah pecah, tidak gampang panas dan tetap stabil meski ditopang oleh beban yang melebihi muatan. Karet alami yang terdapat pada ban dapat melindungi lapisan luar sehingga tidak cepat tipis. Sedangkan karet sintetis membuat lapisan dalam lebih lunak sehingga tidak mudah panas meski dipakai untuk perjalanan jarak jauh.
Lalu bagaimana hubungannya dengan analisa Ketentuan yang ada dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan, terkait dengan :
- Peralatan Kendaraan Non Standar Bab II Pengecualian Pasal 3 Butir 5.1)
- Kendaraan Kelebihan Muatan (Bab II Pengecualian Pasal 3 Butir 1.4)
Khusus untuk perlengkapan Non standar atau tambahan yang tidak disebutkan didalam polis, memang tidak termasuk dalam jaminan, akan tetapi bagi Para pelaku usaha yang akan membeli Polis Asuransi, sebaiknya saat Mengisi Formulir SPPAKB, mencantumkan jika Perlengkapan Bank Jenis Baru ini sebagai Perlengkapan Tambahan yang harus dimasukkan jaminannya didalam polis, dengan nilai harga pertanggungan yang mencukupi dan disesuaikan dengan pertambahan perlengkapan ini.
Lalu bagaimana dengan ketentuan “Kelebihan Muatan) seandainya terjadi kecelakaan pada kendaraan niaga yang telah dilengkapi dengan Ban Jenis Baru Kendaraan Niaga Kecil Kelebihan Muatan , pastinya harus di-investigasi lebih lanjut penyebab dari kecelakaan tersebut. Jika penyebab terjadinya kecelakaan pada Kendaraan tersebut, karena kelebihan muatan meski sudah ada perluasan jaminan untuk adanya perlengkapan tambahan ban khusus, pastinya akan diteliti lebih lanjut batas kapasitas muatan yang diperkenankan dari Jenis bank standar dengan Jenis Ban Khusus ini sampai pada kapasitas berapa bobotnya, jika memang tetap melebihi kapasitas bank khusus akan tetap menjadi kategori kelebihan muatan dan klaim akan tetap ditolak, akan tetapi kondisi dan situasi ini diperlukan analisa kasus lebih lanjut oleh pihak underwiter asuransi untuk memiliki analisa tepat syarat kondisi polis ini pada kasus klaim tertentu.
Penyebab Kejadian, sebagai Proksima kausa tetap menjadi dasar utama dalam proses penyelesaian klaim, apapun jenis polis asuransinya.