Asuransi Kendaraan Tidak Jamin Kehilangan Uang

Asuransi Kendaraan Tidak Jamin Kehilangan Uang

Asuransi Kendaraan Tidak Jamin Kehilangan Uang – [Analisa Kasus Klaim Asuransi Kendaraan]

Sebuah kejadian baru baru ini terjadi seperti yang diberitakan dengan Judul : Uang Sukatmon Rp 75 juta di Mobil Raib Saat Ditinggal Berbelanja, Ini Pelakunya. [Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul “Uang Sukatmon Rp 75 juta di Mobil Raib Saat Ditinggal Berbelanja, Ini Pelakunya”http://bangka.tribunnews.com/2018/07/08/uang-sukatmon-rp-75-juta-di-mobil-raib-saat-ditinggal-berbelanja-ini-pelakunya. Penulis: Muhammad Noordin. Editor: Iwan Satriawan].

Bagaimana seandainya Bapak Sukatmon memiliki polis asuransi kendaraan bermotor Komprehensif dan bermaksud untuk meminta ganti rugi kepada pihak asuransi ?


Update Berita


Asuransi Kendaraan Tidak Jamin Kehilangan Uang

Benar sekali, Klaim Ganti rugi Bapak Sukatmon untuk mendapatkan penggantian atas uangnya yang hilang tidak dijamin didalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.

Hal ini sesuai dengan ketentuan polis sbb :

Pertama :

Pertanggungan ini menjamin :

  1. Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
    • tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
    • perbuatan jahat;
    • pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    • kebakaran, termasuk :
      • kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor;
      • kebakaran akibat sambaran petir;
      • kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
      • dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

Jadi yang dijamin hanya unit kendaraan saja, atau kepentingan lain seperti TJH, PA Driver, PA Passenger, Passenger legal liability.

Kedua,

Bab II Pengecualian Pasal 3

7. Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.

Untuk mendapatkan Jaminan atas kehilangan uang didalam perjalanan, Bapak Sukatmon wajib memiliki Polis Money Insurance untuk jenis jaminan Uang dalam Perjalanan atau Cash in Transit. – Cari tau tentang Asuransi Uang dengan KLIK BACA SELANJUTNYA