Ban dan Velg Rusak yang dijamin dalam Polis Asuransi

Ban dan Velg Rusak yang dijamin dalam Polis Asuransi

Ban dan Velg Rusak yang dijamin dalam Polis Asuransi

Para pemegang Polis Asuransi Kendaraan, umumnya telah merasa aman seandainya terjadi kerusakan terhadap kendaraannya, akan tetapi masih ada hal yang perlu diperhatikan terkait dengan kerusakan yang menyangkut dengan Ban dan Velg kendaraan tersebut.

Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor, sering kali terjadi kasus-kasus klaim seperti ini, tertanggung menyampaikan Klaim Asuransi kendaraan mereka atas kerusahan Velg dan Ban kepada Perusahaan Asuransi ataupun langsung datang ke Bengkel rekanan. Dan seringkali banyak pengajuan yang ditolak atau bahkan ada sebagian yang di ganti atau dijamin oleh polis asuransinya.

Bagi tertanggung yang klaim Ban dan Velg nya ditolak asuransi, sebaiknya pahami ayat polis yang ada dalam ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan, apa saja yang perlu diketahui ?


Update Berita


Ban dan Velg Rusak yang dijamin dalam Polis Asuransi

Didalam ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia tertera dengan jelas ayat sebagai berikut

B A B I I
P E N G E C U A L I A N

PASAL 3

5. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan atas :
5.1. perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;
5.2. ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan Bermotor kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.2, 1.3, 1.4;
5.3. kunci dan atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak melekat atau berada di dalam kendaraan tersebut;
5.4. bagian atau material Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya;
5.5. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau surat-surat lain Kendaraan Bermotor.

Rujukan pada ayat tersebut Pasal 1 ayat (1) butir 1.2, 1.3, 1.4; berbunyi :

B A B I
J A M I N A N

PASAL 1
JAMINAN TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR

Pertanggungan ini menjamin :
1. Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
1.1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
1.2. perbuatan jahat;
1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
1.4. kebakaran, termasuk :
1.4.1. kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor;
1.4.2. kebakaran akibat sambaran petir;
1.4.3. kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
1.4.4. dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

Lalu, Bagaimana aplikasinya Ban dan Velg Rusak yang dijamin dalam Polis Asuransi pada kejadian nyata terjadinya kerusakan ? silahkan KLIK BACA SELANJUTNYA