Perusahaan Penyampaian Laporan Keuangan Bulanan Periode Mei 2018 Tercepat

Perusahaan Penyampaian Laporan Keuangan Bulanan Periode Mei 2018 Tercepat

Perusahaan Penyampaian Laporan Keuangan Bulanan Periode Mei 2018 Tercepat

Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan melalui situsnya [Sumber : https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Perusahaan-Asuransi-Jiwa,-Asuransi-Umum-dan-Reasuransi-Penyampaian-Laporan-Keuangan-Bulanan-Periode-Mei-2018-Tercepat.aspx] menerbitkan publikasi Perusahaan Asuransi Jiwa, Asuransi Umum dan Reasuransi Penyampaian Laporan Keuangan Bulanan Periode Mei 2018 Tercepat. (Perusahaan Penyampaian Laporan Keuangan Bulanan Periode Mei 2018 Tercepat)

OJK Memberikan Apresiasi Kerja keras dan komitmen yang tinggi atas pencapaian tersebut kepada Perusahaan Penyampaian Laporan Keuangan Bulanan Periode Mei 2018 Tercepat


Update Berita


Perusahaan Penyampaian Laporan Keuangan Bulanan Periode Mei 2018 Tercepat

10 Perusahaan Asuransi Jiwa dengan penyampaian Laporan Keuangan Bulanan Mei 2018 Tercepat adalah :

PT. Asuransi jiwa Generali
PT. FWD LIfe Indonesia
PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya
PT. Pasaraya Life Insurance
PT. BNI Life Insurance
PT. Asuransi Jiwa Taspen
PT. Asuransi Jiwa BCA
PT. Great Eastern Life Indonesia
PT. Central Asia Financial
PT. Victoria Alife Indonesia

Adapun 10 Perusahaan Asuransi Umum dan Reasuransi dengan penyampaian Laporan Keuangan Bulanan Mei 2018 tercepat adalah :

PT. Asuransi Adira Dinamika
PT. Asuransi UMUM BCA
PT. Asuransi Parolamas
PT. Reasuransi Maipark Indonesia
PT. Asuransi Asoka Mas
PT. Asuransi Jasa Tania, Tbk.
PT. Asuransi Recapital
PT. China Taiping Insurance Indonesia
PT. Asuransi Dayin Mitra Tbk
PT. Tugu Pratama Indonesia


Tentang OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

TUJUAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

FUNGSI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

TUGAS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.​​