Kerusakan Ban dan Velg dijamin Asuransi jika

Kerusakan Ban dan Velg dijamin Asuransi jika

Kerusakan Ban dan Velg dijamin Asuransi jika

Melanjutkan pada artikel sebelumnya, Banyak terjadi Perselisihan karena adanya dua penyelesaian klaim asuransi terkait dengan klaim asuransi kendaraan bermotor atas kerusakan ban dan velg kendaraan yang dimiliki oleh tertanggung.

dari artikel sebelumnya, telah disampaikan juga tentang ketentuan yang termaktub didalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia posisi status jaminan ban dan velg apakah diganti atau tidak. (silahkan cek Link Artikel pada daftar Update Berite dibawah ini)


Update Berita


Kerusakan Ban dan Velg dijamin Asuransi jika

Kerusakan Ban dan Velg dijamin Asuransi jika,

  1. ban rusak, pelek rusak serangkaian sama bodi dalam satu kejadian itu yang ditanggung didalam Polis Asuransi Kendaran Bermotor
  2. Untuk Polis TLO, Nilai Kerusakan tersebut (yang didalamnya termasuk biaya perbaikan kerusakan Ban dan Velg) mencapai 75% dari Nilai Pertanggungan Kendaraan
  3. Untuk Polis Komprehensif tetap dijamin sepanjang masuk dalam persyaratan Butir 1 tersebut diatas.

Selain itu, perlu diingat bahwa : jenis asuransi mobil ada dua,

  • komprehensif dan TLO (Total Loss Only).
  • Asuransi komprehensif mencakup banyak hal sehingga konsumen sering beranggapan asuransi ‘All Risk’ padahal tidak semuanya ditanggung pihak asuransi.
  • Sementara asuransi TLO tidak mencakup kerugian-kerugian kecil, hanya kejadian tertentu saja yang bias dicover. TLO bisa dicover hanya jika kecelakaan mengakibatkan kerusakan sebanyak 75 persen biaya perbaikan.

Dengan demikian, perselisihan penyelesaian Klaim Asuransi Kendaraan yang disebabkan konsumen yang masih keliru dengan mengklaim komponen mobil rusak seperti, ban dan velg., bisa diminimalisir dengan adanya ketentuan polis standar asuransi kendaraan Indonesia dalam pasal 3 ayat 5 tertulis, ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain kendaraan bermotor tidak dijamin asuransi. Kecuali, jika kerusakan tersebut disertai dengan bodi kendaraan.