Kerusakan Ban dan Velg dijamin Asuransi jika
Kerusakan Ban dan Velg dijamin Asuransi jika
Melanjutkan pada artikel sebelumnya, Banyak terjadi Perselisihan karena adanya dua penyelesaian klaim asuransi terkait dengan klaim asuransi kendaraan bermotor atas kerusakan ban dan velg kendaraan yang dimiliki oleh tertanggung.
dari artikel sebelumnya, telah disampaikan juga tentang ketentuan yang termaktub didalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia posisi status jaminan ban dan velg apakah diganti atau tidak. (silahkan cek Link Artikel pada daftar Update Berite dibawah ini)
Update Berita
- Ban dan Velg Rusak yang dijamin dalam Polis Asuransi July 7, 2018
- Merimen Indonesia Jasa Layanan Program Terpadu Klaim Asuransi Kendaraan July 7, 2018
- Perusahaan Penyampaian Laporan Keuangan Bulanan Periode Mei 2018 Tercepat July 7, 2018
- OJK Beri Izin Usaha PT Pialang Asuransi Provis Mitra Sinergi July 7, 2018
- Silaturahmi dan Halal Bi Halal Industri Perasuransian Indonesia July 3, 2018
- Ketahui Jenis Alat Pemadam Kebakaran July 2, 2018
- 6 Jenis Kebakaran dan Cara menanggulanginya July 2, 2018
Kerusakan Ban dan Velg dijamin Asuransi jika
Kerusakan Ban dan Velg dijamin Asuransi jika,
- ban rusak, pelek rusak serangkaian sama bodi dalam satu kejadian itu yang ditanggung didalam Polis Asuransi Kendaran Bermotor
- Untuk Polis TLO, Nilai Kerusakan tersebut (yang didalamnya termasuk biaya perbaikan kerusakan Ban dan Velg) mencapai 75% dari Nilai Pertanggungan Kendaraan
- Untuk Polis Komprehensif tetap dijamin sepanjang masuk dalam persyaratan Butir 1 tersebut diatas.
Selain itu, perlu diingat bahwa : jenis asuransi mobil ada dua,
- komprehensif dan TLO (Total Loss Only).
- Asuransi komprehensif mencakup banyak hal sehingga konsumen sering beranggapan asuransi ‘All Risk’ padahal tidak semuanya ditanggung pihak asuransi.
- Sementara asuransi TLO tidak mencakup kerugian-kerugian kecil, hanya kejadian tertentu saja yang bias dicover. TLO bisa dicover hanya jika kecelakaan mengakibatkan kerusakan sebanyak 75 persen biaya perbaikan.
Dengan demikian, perselisihan penyelesaian Klaim Asuransi Kendaraan yang disebabkan konsumen yang masih keliru dengan mengklaim komponen mobil rusak seperti, ban dan velg., bisa diminimalisir dengan adanya ketentuan polis standar asuransi kendaraan Indonesia dalam pasal 3 ayat 5 tertulis, ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain kendaraan bermotor tidak dijamin asuransi. Kecuali, jika kerusakan tersebut disertai dengan bodi kendaraan.