SENGKETA KLAIM ASURANSI MOBIL
SENGKETA KLAIM ASURANSI MOBIL
Sahabat caraka,
Semoga sehat selalu. Aamiin.
Suatu hari ada satu nasabah asuransi mengalami kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan tersebut rusak tidak terlalu berat, namun juga tidak terlalu parah. Kejadiannya di jalan bebas hambatan atau jalan tol. Saat pengendara mobil sedang berkendara melaju cukup cepat dengan posisi di depannya ada truk, tiba-tiba saja truk tersebut menge-rem dan sang pengendara yang ada dibelakangnya juga terkejut dan berusaha mengurangi kecepatan secara tiba-tiba.
Namun karena memang dengan kecepatan tinggi, dan pengendara mobil tidak mungkin membanting setir ke kiri atau ke kanan, maka dengan mengatur sebisa-bisanya untuk segera mengurangi kecepatan. Namun apa daya, benturan mobil ke mobil truk didepannya tidak bisa dihindari
Kendaraan, tidak bisa dijalankan dan di derek ke lokasi terdekat kantor Jasa Marga dan kemudian dilanjutkan oleh petugas bengkel rekanan untuk dibawa ke bengkel, untuk perbaikan kendaraan.
Update Berita
- MOBIL HILANG SAAT DIPARKIR TIDAK DIGANTI March 1, 2022
- Perselisihan Klaim Asuransi atas Stock Cat Agunan Bank February 5, 2022
- 1st Loss Insurance Pada Polis Property All Risks February 2, 2022
- Happy Chinese New Year February 1, 2022
- Jangan Abaikan Pasal 24 Polis Asuransi Mobil anda January 31, 2022
- 5 Risiko yang dijamin Polis Asuransi Kebakaran standar January 29, 2022
- 34 Tahun Caraka Mulia January 7, 2022
SENGKETA KLAIM ASURANSI MOBIL
Singkat cerita tertanggung mengajukan klaim dan memperbaiki di bengkel rekanan asuransi, namun entah ada kendala apa (menurut pihak bengkel) supply spare parts mengalami kendala, namun akhirnya perbaikan dinyatakan selesai oleh pihak bengkel. Saat kendaraan dijemput oleh tertanggung, tertanggung mengeluh karena power steering bernunyi keras, sehingga ia keluhkan dan minta diperbaiki ulang.
namun sebelum dikembalikan kepada bengkel rekanan tertanggung membawanya ke bengkel resmi authorized, untuk di cek semuanya, sebelum digunakan kembali, dan ada beberapa catatan dari pihak bengkel authorized, dimana gear rack power steering mengalami kerusakan karena benturan tersebut.
Baru kemudian tertanggung mengeluh ke bengkel dan juga ke pihak penanggung. Unit kendaraan disimpan di rumah tertanggung dan tidak digunakan sama sekali, karea pihak penanggung perintahkan untuk dilakukan survey ulang.
Survey ulang dilakukan, oleh petugas penanggung, dan beberapa hari kemudian, terbit surat penolakan penggantian Power Steering, dengan dasar pada saat survey tidak ditemukan bekas benturan pada bagian dimaksud. Dan Unit kendaraan sudah selesai diperbaiki.
Dari surat penolaka tersebut, akhirnya tertanggung kembali ke begkel resmi authorized, dan meminta surat pernyatan analisa teknis tentang kerusakan power steering tersebbut, karena :
- Sebelum terjadi kecelakaan semua berfungsi sempurna, dan asuransi wajib mengembalikan kepada posisi semula.
- saat survey dilakukan tidak terlihat bekas benturan memang, karena sudah diperbaiki, dan analisa yang tidak berdasar dukungan teknis, tidak bisa diterima penolakannya, jadi jika hanya berdasar survey melihat langsung saja, tidak bisa diakui penolakannya.
- Onus of proof telah dilakukan oleh pihak tertanggung, yaitu dengan dukungan analisa teknis dari Bengkel resmi, yang menyatakan kerusakan tersebut karena benturan.
Sahabat Caraka,
Melakukan penyelesaian proses klaim, semua sah saja, penerimaan dan penolakan, sepanjang dasarnya tepat dan sesuai kondisi polis. jadi, alangkah baiknya, semua pihak memahami benar kewajiban dan haknya sesuai dasar kontrak polis agar semua sesuai dengan porsinya, jangan sampai terjadi perselisihan klaim.