1st Loss Insurance Pada Polis Property All Risks

1st Loss Insurance Pada Polis Property All Risks

1st Loss Insurance Pada Polis Property All Risks

Sahabat Caraka,

Polis Asuransi Harta Benda, dengan Jenis Property All Risks, memiliki wording 1st loss Insurance, apakah anda mengetahui maksud dari ketentuan tersebut.


Update Berita


1st Loss Insurance Pada Polis Property All Risks

Pada polis standard AAUI  berbunyi sbb :

3. Asuransi Kerugian Pertama
3.1 Butir-butir yang disebut berikut ini dijamin atas
dasar Kerugian Pertama, dengan ketentuan
jumlah tiap butir yang tercantum dalam Ikhtisar
– Uang dan meterai
– Sepeda dan Barang Pribadi lain milik karyawan
– Dokumen, Naskah dan Buku Kegiatan Usaha:
hanya nilai material sebagai alat-tulis beserta
biaya tenaga kerja administrasi yang
dikeluarkan untuk menulis kembali secara
lengkap dan bukan nilai informasi bagi
Tertanggung
– Catatan Sistem Komputer: nilai material beserta
biaya tenaga kerja administrasi dan waktu
pengoperasian komputer yang dikeluarkan
untuk mereproduksi catatan tersebut (tidak
termasuk pengeluaran yang berkaitan dengan
pembuatan informasi yang akan dicatat di
dalamnya), tetapi tidak untuk nilai informasi
yang terkandung di dalamnya bagi
Tertanggung.
– Pola, Model, Cetakan, Rencana dan Desain:
suatu jumlah yang tidak melebihi biaya tenaga
kerja dan material yang dikeluarkan dalam
pemulihan kembali.
3.2 Pemindahan puing
Polis ini menjamin biaya yang diperlukan untuk
pemindahan puing dari harta benda yang
diasuransikan dari lokasi yang disebutkan sebagai
akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan
fisik yang diasuransikan berdasarkan polis ini.
Total tanggung jawab Penanggung untuk
pemindahan puing terbatas pada jumlah yang
tercantum dalam Ikhtisar.
4. Tambahan Kapital
Asuransi berdasarkan polis ini, tunduk pada syarat
dan kondisinya, diperluas untuk menjamin:
– setiap bangunan, mesin dan peralatan lain yang
baru diperoleh sejauh harta benda tersebutbelum diasuransikan, dan
– perubahan, penambahan dan perbaikan pada
bangunan, mesin dan peralatan lain
selama jangka waktu asuransi pada suatu lokasi
yang diasuransikan, dengan syarat bahwa:
1) pada tiap lokasi kenaikan ini tidak melebihi 5%
dari total harga pertanggungan pada butir
tersebut;
2) Tertanggung memberitahu Penanggung dalam
waktu tiga bulan atas setiap keterangan
tambahan kapital tersebut dan membayar premi
tambahan sebagaimana yang diminta oleh
Penanggung.

Jadi dengan kondisi ini memiliki nilai manfaat buat tertanggung

info lebih lanjut, hubungi petugas kami.