9 Jenis Harta Benda dikecualikan dalam Polis Asuransi Property

9 Jenis Benda dikecualikan Polis Asuransi Property

9 Jenis Benda dikecualikan Polis Asuransi Property

Sahabat Caraka Mulia,

Jika anda memiliki Polis Asuransi Kebakaran Jenis Property All Risks, anda perlu memperhatikan pengecualian.

Didalam Pengecualian pada polis Property All Risks dinyatakan ada 3 Jenis Pengecualian,

  • Barang atau property yang dikecualikan
  • Jenis Risiko yang dikecualikan
  • Biaya-biaya yang dikecualikan

Mari kita lihat Property atau barang yang dikecualikan dalam polis


Pengecualian Khusus untuk Bagian I

1. Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian
kehancuran pada atau kerusakan atas
1.1 harta benda yang sedang dalam konstruksi atau
pemasangan
1.2 harta benda yang sedang dalam proses
pengerjaan dan sebenarnya timbul dari proses
manufaktur pengujian perbaikan pembersihan
pemulihan perubahan renovasi atau servis
1.3 harta benda dalam pengangkutan melalui darat,
rel, udara atau air
1.4 kendaraan darat berijin, lokomotif dan gerbong
barang kereta api, kendaraan air, pesawat
terbang, pesawat ruang angkasa dan sejenisnya
1.5 perhiasan, batu permata, logam mulia, emas
lantakan, pakaian yang terbuat dari bulu
binatang, barang antik, buku langka atau karya
seni
1.6 pohon kayu, tanaman panen, hewan, burung,
ikan
1.7 tanah (termasuk lapisan-atas urukan drainase
atau gorong-gorong), jalan beraspal, jalan
perkerasan, jalan, landas pacu, jalur rel,
bendungan, waduk, air permukaan, air bawah
tanah, kanal, pengeboran, sumur, saluran pipa,
saluran kabel, terowongan, jembatan, galangan,
tempat labuh, dermaga, harta benda tambang
bawah tanah, harta benda lepas pantai
1.8 harta benda dalam penguasaan pelanggan
berdasarkan Perjanjian Sewa atau Sewa Beli,
Perjanjian Kredit atau Penjualan Tunda lainnya

1.9 harta benda yang pada saat terjadinya kerugian
kehancuran atau kerusakan diasuransikan pada
atau seharusnya diasuransikan pada polis atau
polis-polis asuransi laut dan bukannya pada
keberadaan polis ini.

Jadi perhatikan baik-baik barang dan propert  yang dikecualikan didalam polis Asuransi Propert All Risks.

Andaikan di lokasi risiko yang anda miliki terdapat barang atau property tersebut, segera konsultasikan dan mintakan negosiasi kepada pihak asuransi.

Info lebih lengkap silahkan menghubungi kami.

Sumber Wording : https://aaui.or.id/