Minimal Asuransi Rumah atau kantor atau Toko anda memiliki jaminan ini

Minimal Asuransi Rumah atau kantor atau Toko anda memiliki jaminan ini

Minimal Asuransi Rumah atau kantor atau Toko anda memiliki jaminan ini

Sahabat Caraka Mulia,

Perlu kami rekomendasikan kembali bahwa memiliki jaminan Asuransi itu sangat penting bagi aset yang anda miliki. karena musibah bisa kapan saja terjadi. Baik itu musibah kebakaran, kecurian, dan lainnya.

Saat anda mengalami musibah (semoga saja tidak) anda memiliki keamanan untuk memulihkan kerugian ekonomi yang anda alami, sehingga anda bisa memulihkan kembali aset rumah anda, toko, kantor dan semua isi yang terdapat didalamnya karena ada jaminan penggantian dari Asuransi.


Update Berita


Minimal Asuransi Rumah atau kantor atau Toko anda memiliki jaminan ini

Biaya premi Asuransi yang harus anda keluarkan juga relatif sangat kecil dibandingkan jika anda harus membiayai sendiri memulihkan aset anda yang rusak dan hilang karena terjadi musibah.

Untuk jenis aset Rumah, Toko dan Kantor yang anda miliki, jika jaminan Risiko lengkap masih cukup mahal budget premi yang dianggarkan, minimal anda memiliki polis Property All Risks dengan Jaminan yang  bisa dipilihkan denagn urutan skala prioritas, minimal sakal pioritas utama, jaminan Polis Asuransi Harta Benda anda adalah type Jamnan P olis Asuransi Property All Risks, karena Jaminan Property All Risks, lebih lengkap dari Jaminan Polis Asuransi Kebakaran standar.

Polis Asuransi Harta Benda (Property All Risks) meliputi jaminan : Flexas (Fire, Lightning, Explosion, Aircraft Damage atau dengan istilah lain, kebakaran, Sambaran petir, Ledakan dan kejatuhan pesawat terbang, juga Asap). selain jaminan risiko ini dalam Polis Propety All Risks juga memberikan jaminan risiko kecurian kerampokan atau kebongkaran yang disertai dengan tindakan kekerasan pencuri baik saat masuk ataupun keluar dari lokasi ertaggungan dan sebab lain yang terjadi secara tiba-tiba, kecelakaan dan tidak terduga sebelumnya., termasuk kerugian yang disebaban oleh tertabrak kendaraan.

Baru lah setelah jaminan property All Risks dimiliki, kita bisa pertimbangkan diberikan perluasan seperti :

  • Gempa Bumi, Leusan Gunung Berapi dan Tsunami
  • Badai, Angin Ribut, Banjir dan kerusakan karena air
  • Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-Hara dan penjaraha\

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi petugas kami.

https://www.instagram.com/carakamulia.official/?hl=en