Kewajiban menjaga barang yang rusak saat klaim

Kewajiban menjaga barang yang rusak saat klaim

Kewajiban menjaga barang yang rusak saat klaim

Sahabat Caraka,

Dalam ketentuan Prakti Proses klaim, saat tertanggung mengalami musibah dan mengajukan penggantian kerugian kepada pihak Asuransi, ada kewajiban yang harus dilakukan oleh tertanggung, salah satunya adalah menjaga barang yang mengalami kerusakan.

Hal ini tercantum didalam ketentuan polis dasar seperti contohnya pada polis Property All Risks, yang berbunyi sbb :



Kewajiban menjaga barang yang rusak saat klaim

7. Prosedur Klaim

7.1 Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini, Tertanggung harus
– segera memberitahu Penanggug melalui telepon atau telegram dan juga secara tertulis mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan
– melakukan semua langkah yang berada didalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan
– menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung
– menyerahkan semua informasi dan bukti , ang diminta Penanggung.
– segera memberitahu polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.
Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk menginspeksi kerugian kehancuran atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan. Jika wakil Penanggung tidak melakukan inspeksi dalam jangka waktu tertentu yang dapat dianggap cukup dalam situasi tersebut Tertanggung berhak melakukan perbaikan atau penggantian.

7.2 Tertanggung tidak berhak mengabandon harta benda kepada Penanggung baik yang diambilalih oleh Penanggung atau tidak.

7.3 Tidak ada klaim yang dapat dibayar berdasarkan polis ini kecuali syarat-syarat dari Kondisi ini telah dipenuhi.

7.4 Kecurangan, Jika suatu klaim curang dalam hal apapun atau jika cara curang digunakan oleh Tertanggung atau oleh orang yang bertindak atas namanya untuk memperoleh manfaat berdasarkan polis ini atau jika suatu kerugian atau kehancuran pada atau kerusakan atas Harta Benda yang diasuransikan atau atas harta benda yang digunakan oleh Tertanggung di Lokasi untuk kepentingan Usaha disebabkan oleh tindakan sengaja atau kerjasama dengan Tertanggung semua manfaat berdasarkan Polis ini menjadi hilang.

Jadi, saat terjadi klaim, usahakan semua di jaga untuk proses klaim selanjutnya.