Silahkan Cek Tarif Asuransi Kendaraan diatur seperti ini
Silahkan Cek Tarif Asuransi Kendaraan diatur seperti ini
Sahabaf Caraka,
Asuransi Kendaraan Bermotor, memang di atur oleh Regulator dalam hal ini adalah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui surat edaran yang diberlakukan kepada seluruh unit usaha perasuransian.
Penentuan Tarif Premi Asuransi kendaraan diatur dalam beberapa indikator, perlu dipahami bahwa semua ketentuan yang telah diatur ini sudah melalui kajian yang mendalam dan perlu dipatuhi oleh seluruh pihak, baik penyedia asuransi dan juga pengguna anfaat asuransi.
Update Berita
- Apakah Gempa Bumi dijamin dalam Polis Asuransi Contractor All Risks June 13, 2021
- Apakah Klaim asuransi bisa dibayar duluan nggak May 11, 2021
- Bagaimana sih Cara Lapor Klaim Asuransi May 10, 2021
- Biaya Pemadam Kebakaran dijamin dalam polis jika May 10, 2021
- Asuransi Angkutan Berjaya di Masa Pandemi March 10, 2021
- Asuransi Mobil Jakarta wajib diperluas Jaminan Banjir March 10, 2021
- Lekatkan Klausula ini pada Polis Asuransi Harta Benda Anda March 10, 2021
Silahkan Cek Tarif Asuransi Kendaraan diatur seperti ini
Beberapa indikator yang menjadi acuan dalam mengetahui tarif asuransi kendaraan adalah :
- Jenis Kendaraan – termasuk dalam klasifikasi apa aja, misalnya Mobil sedan, MB, SUVlalu ada kategori kendaraan niaga, truck dan roda dua.
- Harga Perolehan Kendaraan, nanti ada struktur range harga
- Jaminan utamanya apakah Komprehensif atau Kerugian Total saja
- Wilayah penggunaan / asal kendaraan
- Fungsi kendaraan digunakan seperti Pribadi/Perusahaan, Rental, Niaga
- Usia Kendaraan, untuk tarif yang dikenakan pada ketentuan OJK adalah usia kendaraan samai dengan 5 tahun, lebih dari Usia tersebut maka akan dikenakan Loading Rate (Rate tambahan dalam hitungan persentase)
- Lalu kemudian apakah ada tambahan Jaminan Perluasan, seperti Strikes Riots Civil Commotion, Terorism & Sabotage, Gempabumi, letusan gunung berapi dan tsunami, Banjir dan badai
- Premi juga akan bertambah jika kita menambahkan manfaat sesuai dengan nilai pertanggungan/jaminan yang dibutuhkan seperti :
- Tanggung Jawab Hukum Pihak ke 3
- Tanggung Jawab Hukum terhadap penumpang
- Jaminan kecelakaan diri bagi Pengemudi dan Biaya Medis dalam presentase tertentu
- Jaminan Kecelakaan Diri bagi penumpang sesuai dengan maksimum kapasitas tempat duduk sesuai dengan unit kendaraannya
- selain itu ada biaya penerbitan polis dan meterai atau admin cost
Selain tarif rate, perhatikan juga nilai risiko sendiri yang diterapkan pada setiap jenis jaminan dan risiko yang dijamin.
Sekiranya masih kurang jelas, silahkan menghubungi tim petugas kami.