Jangan Abaikan Pasal 24 Polis Asuransi Mobil anda

Jangan Abaikan Pasal 24 Polis Asuransi Mobil anda

Jangan Abaikan Pasal 24 Polis Asuransi Mobil anda

Sahabat Caraka,

Bagi anda yang memiliki Kendaraan Bermotor, penting bagi anda memiliki Polis Asuransi Kendaraan Bermotor. Perlindungan ini menjamin atas kerugian yang anda derita karena sebab suatu musibah.

Khusus untuk jenis Polis Asuransi Kendaraan yang komprehensif (all Risks) banyak sekali yang abai terhadap Kondisi Pasal 24 dari polis tersebut, setelah terjadi klaim.

Apa Isinya ? Mari kita simak.


Update Berita


Jangan Abaikan Pasal 24 Polis Asuransi Mobil anda

Didalam Polis Asuransi Standar Kendaraan Bermotor Indonesia pada Pasal 24 (terbitan AAUI) tertulis sbb :

Pasal 24

Pemulihan Harga Pertanggungan

 

Setelah terjadi kerugian sebagian pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan akan berkurang sebesar jumlah ganti rugi.

Setelah pemulihan suatu kerusakan atau kerugian, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.

Jadi, bagi anda yang telah mengalami musibah dan mengajukan klaim, setelah selesai, Anda bisa mengajukan kepada pihak asuransi untuk melakukam perhitungan hara pemulihan atas kendaraan anda.

Info lebih lanjut, silahkan menghubungi petugas kami.