Mobil Terbakar apakah dijamin Asuransi Kendaraan ?

Mobil Terbakar apakah dijamin Asuransi Kendaraan ?

Mobil Terbakar apakah dijamin Asuransi Kendaraan ?

Pasuruan – Malang, sebuah Mobil Hijet 1000 terbakar Jalan Jaksa Agung Suprapto, Pasuruan, Malang pada hari Minggu 8 Juli 2018. Kejadian ini menyebabkan kemacetan di jalan karena kobaran apinya cukup besar dan pengendara lainnya harus hati-hati melintasi area tersebut. Petugas Pemadam Api berupaya memadamkan kebakaran tersebut.

Kronologis Kejadiannya adalah Bapak Slamet Riyadi pemilik kendaraan awalnya mengalami kendala teknis, lalu berusaha meminggirkan mobilnya, namun tidak lama muncul gumpalan asap tebal disertai dengan nyala api.

Memperhatikan kejadian ini, Apakah kerusakan mobil atau musnahnya mobil karena kebakaran ini dijamin didalam polis ?


Update Berita


Mobil Terbakar apakah dijamin Asuransi Kendaraan ?

Sebenarnya, didalam ketentuan PSAKBI yang diterbitkan oleh AAUI, dinyatakan jaminan Polis berbunyi sbb :

B A B I
J A M I N A N

PASAL 1
JAMINAN TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR

Pertanggungan ini menjamin :
1. Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
1.1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
1.2. perbuatan jahat;
1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
1.4. kebakaran, termasuk :
1.4.1. kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor;
1.4.2. kebakaran akibat sambaran petir;
1.4.3. kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
1.4.4. dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

2. Kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.

Akan tetapi, perlu diperiksa lebih lanjut apakah :

  • Bapak Slamet Riyadi melengkapi kendaraannya dengan Polis Asuransi Kendaraan Bermotor ?
  • Batas Usia Kendaraan yang diperkenankan untuk diasuransikan
  • Jenis Jaminannya Komprehensif atau TLO ? (Jika kerusakan sebagian dan biaya perbaikan tidak mencapat 75% dari nilai Pertanggungan, tapi polis yang dimiliki hanya TLO, tidak dijamin)

Ketentuan mengenai hal ini, dapat dilihat pada artikel berikut : KLIK BACA SELANJUTNYA