Jaminan dan Klaim TJH pada Polis Asuransi Kendaraan

Jaminan dan Klaim TJH pada Polis Asuransi Kendaraan

Jaminan dan Klaim TJH pada Polis Asuransi Kendaraan

Kecelakaan Lalu Lintas, merupakan musibah yang terjadi tidak diduga sebelumnya yang umumnya melibatkan pihak lain, baik pihak pengemudi kendaraan lain, atau pemilik aset lain, yang mengalami benturan dengan kendaraan yang dikemudikan oleh kita.

Apakah TJH itu ? TJH adalah Tanggung Jawab Hukum kepada pihak ketiga atau lainnya. Lebih lengkap tentang TJH yang menjadi kesatuan didalam Polis Asuransi Kendaraan adalah sbb :


Update Berita


Jaminan dan Klaim TJH pada Polis Asuransi Kendaraan

PASAL 2
JAMINAN TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA

Penanggung memberikan ganti rugi atas :
1. Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin Pasal 1 ayat (1) butir 1.1. dan 1.4, baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung, yaitu:
1.1. kerusakan atas harta benda;
1.2. biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian;
maksimum sebesar harga pertanggungan untuk jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis.

2. Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Tanggung jawab Penanggung atas biaya tersebut, setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari limit pertanggungan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini. Ganti rugi ini merupakan tambahan dari ganti rugi yang diatur pada ayat (1) Pasal ini.

Definisi Pihak Ketiga adalah :

Pihak Ketiga adalah semua pihak yang bukan Tertanggung, suami atau istri, anak, orang tua, dan saudara sekandung dari Tertanggung, orang-orang yang bekerja pada dan orang-orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.

Dari ayat tersebut disimpulkan bahwa Pihak Ketiga mengajukan tuntutan kepada tertanggung karena tertanggung memiliki kewajiban secara hukum untuk bertanggung jawab, jika memiliki tanggung jawab, berarti kelalaian berada pada sisi tertanggung.

Bagaimana mendapatkan Jaminan ini termasuk didalam polis Asuransi Kendaraan yang dimiliki ? KLIK BACA SELANJUTNYA