3 Kata Kunci Jaminan Asuransi ALL RISKS
3 Kata Kunci Jaminan Asuransi ALL RISKS
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah “diasuransikan” biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan. [Sumber : Wikipedia]
didalam konteks Manajemen Risiko, asuransi dikenal dengan “Risks Transfer” atau pengalihan Risiko sebagai salah satu tindakan untuk meminimalisir Risiko kerugian yang akan kita hadapi tanpa diduga sebelumnya.
Update Berita
- Risiko Sendiri dan Pengecualian TJH Polis Asuransi Kendaraan July 11, 2018
- Apa Saja Jaminan TJH pada Polis Asuransi Kendaraan ? July 11, 2018
- Lengkapi Polis Asuransi Kendaraan dengan TJH July 11, 2018
- Jaminan dan Klaim TJH pada Polis Asuransi Kendaraan July 11, 2018
- Apakah Kendaraan hilang diganti Asuransi ? July 10, 2018
- Dokumen Pendukung Klaim Asuransi Kendaraan Hilang July 10, 2018
- Cara Klaim Asuransi Kendaraan Hilang July 10, 2018
3 Kata Kunci Jaminan Asuransi ALL RISKS
Didalam praktik perasuransian terutama pada industri Asuransi Kerugian atau Asuransi Umum yang melibatkan seluruh penyedia dan pengguna atau usaha penunjang asuransi, pastinya ramai tentang istilah “ALL RISKS”. Terkadang istilah ini menjadi perselisihan jika kita tidak memahami betul ketentuan Polis Asuransi Secara Lengkap dan terpadu.
Disatu sisi, masyarakat awam sering kali meng-asurmsi-kan, ketika ia telah memiliki polis ALL RISKS, seperti Asuransi Kendaraan, Asuransi Rumah, Asuransi property lainnya, Kapal Laut, Alat Berat, Pesawat dan lainnya, seringkali terjebak dalam asumsi, pokoknya semua dijamin asuransi.
Padahal Polis Asuransi dengan Label “ALL RISKS” tetap memiliki ketentuan-ketentuan tentang apa saja yang dijamin atau tidak dijamin. Jadi tetap Jenis Polis Asuransi “ALL RISKS” tetap memiliki beberapa hal yang dikecualikan, seperti Risiko dan penyebab yang dikecualikan, barang-barang yang dikecualikan, dan lainnya. Oleh Sebab itu, calon tertanggung perlu memahami dedngan cermat tentang istilah ALL RISKS ini dan tugas Broker Asuransi memberikan layanan penjelasan secara terperinci mengenai hal ini.
Pemahaman yang berbeda tentang polis Asuransi ALL RISKS ini menjadi porsi yang besar dari bagian total terjadinya perselisihan klaim asuransi yang terjadi di dalam proses penyelesaian klaim asuransi selama ini. Lalu bagaimana cara mudah untuk memahami hal ini ?
Kenali 3 kata kunci dalam polis Asuransi All Risks seperti yang tercantum dalam Ayat Pembukaan pada setiap Polis Asuransi ALL RISK
The Insurers hereby agree with the Insured that if at any time during the period of insurance the items or any part thereof entered in the Schedule and whilst at the premise(s) described in such Schedule shall suffer any unforeseen, sudden and accidental physical loss destruction or damage other than those specifically excluded in the General or Special Exclusions in a manner necessitating repair or replacement, the Insurers will indemnify the Insured in respect of such loss destruction or damage as hereinafter provided by payment in cash, replacement or repair (at the Insurers’ option) up to an amount not exceeding in respect of each of the items at any location specified in the Schedule the sum set opposite thereto (sum insured) and not exceeding in any one event the limit of indemnity where applicable and not exceeding in all the total sum expressed in the Schedule as insured hereby.
Apa Saja 3 Kata Kunci Jaminan Asuransi ALL RISKS
- Kata Kunci ke-1 : UNFORESEEN = tidak terduga,
- Kata Kunci ke-2 : SUDDEN = tiba-tiba
- Kata Kunci ke-3 : ACCIDENTAL = tidak disengaja
Jadi Masyarakat umum atau awam, dapat memeriksa sebuah kejadian kerugian yang ia alami apakah dijamin didalam polis Asuransi ALL RISKS yang ia miliki atau tidak dijamin, bisa secara sederhana memahami bahwa kejadian yang dia alami harus masuk dalam kondisi kata kunci tersebut, kejadiannya tidak terduga sebelumnya, dan terjadi tiba-tiba, tidak disengaja.
Lebih lanjut apa saja yang tidak dijamin bisa dilihat dari daftar hal-hal yang dikecualikan didalam polis Asuransi yang dimiliki, contoh pada link berikut dibawah ini :
Risiko Sendiri dan Pengecualian TJH Polis Asuransi Kendaraan
Kenali hal-hal yang tidak dijamin dalam polis Asuransi Kendaraan anda