Ketentuan Harga Pertanggungan Polis Asuransi Kontraktor
Ketentuan Harga Pertanggungan Polis Asuransi Kontraktor
Sahabat Caraka,
Bagi anda para Pemilik Proyek atau Kontraktor yang seringkali melakukan pekerjaan pembangunan proyek, pastinya memerlukan Asuransi Contractor’s All Risks Insurance, yang didalamnya terdapat juga perluasan Third Party Liability (Tanggung Gugat Hukum terhadap pihak Ketiga).
Polis Asuransi Contractor’s All Risks biasanya digunakan untuk memberikan perlindungan pada pembangunan konstruksi yang sedang dilakukan.
Apa yang dimaksud dalam harga Pertanggungan ? yuk kita lihat ketentuannya didalam polkis Standard Munich-Re.
Update Berita
- Ini bunyi klausula perluasan Banjir pada Asuransi Kendaraan September 21, 2019
- Gratis Konsultasi dan Pelatihan Asuransi dari Caraka Mulia September 8, 2019
- Kerusuhan tidak dijamin dalam Polis Asuransi Konstruksi September 8, 2019
- Klaim FRAUD dalam Asuransi Kendaraan Bermotor September 8, 2019
- Jaminan Asuransi Kendaraan Bermotor berakhir karena hal ini September 8, 2019
- Unsur Sengaja Pihak lain dijamin dalam polis Asuransi Kebakaran kah? September 8, 2019
- Periksa Asuransi Kebakaran Anda tambahkan Perluasan Jaminan Bencana Alam September 8, 2019
Ketentuan Harga Pertanggungan Polis Asuransi Kontraktor
Didalam Ketentuan Section 1 Pada Polis Standard Contractor’s All Risks Insurance Munich-Re, ada ketentuan Memo – 1 yaitu
Memo 1 – Harga Pertanggungan :
Merupakan persyaratan dari asuransi ini bahwa harga pertanggungan yang tercantum dalam Ikhtisar tidak boleh kurang dari
untuk butir 1 : nilai penuh kontrak kerja saat selesainya konstruksi, termasuk semua material, upah, ongkos angkut, bea cukai, pajak, dan material atau barang yang disediakan oleh Prinsipal;
untuk butir 2 dan 3 : nilai penggantian peralatan, perlengkapan dan mesin konstruksi; yang berarti biaya penggantian barang yang diasuransikan dengan barang baru dengan jenis dan kapasitas yang sama;
dan Tertanggung menaikkan atau menurunkan jumlah asuransi dalam hal terjadi fluktuasi yang materiil atas upah atau harga selalu dengan syarat bahwa kenaikan atau penurunan tersebut mulai berlaku hanya setelah dicatat di dalam Polis oleh Penanggung.
Jika, dalam hal kerugian atau kerusakan, ditemukan bahwa harga pertanggungan kurang dari jumlah yang disyaratkan untuk diasuransikan, maka jumlah yang dapat diperoleh kembali oleh Tertanggung berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan harga pertanggungan terhadap jumlah yang disyaratkan untuk diasuransikan. Setiap obyek dan biaya tunduk pada kondisi ini secara terpisah.
Selain itu ada bagian lain yang bisa dimasukkan dalam Harga Pertanggungan, Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/