Kerusuhan tidak dijamin dalam Polis Asuransi Konstruksi
Kerusuhan tidak dijamin dalam Polis Asuransi Konstruksi
Sahabat Caraka,
Bagi anda Pemilik Proyek yang sedang dikerjakan, atau Kontraktor yang sedang mengerjakan Proyek Konstruksi, pastinya memiliki kewajiban untuk mengasuransikan proyek yang sedang dibangun dengan Jaminan Asuransi Contractors’ All Risks and Third Party Liability Insurance, Asuransi lainnya terkait dengan proyek yang sedang dikerjakan.
Namun perlu diketahui bahwa Polis Asuransi Contactors’ All Risks tidak menjamin Kerugian atas kerusakan atau kemusnahan proyek yang sedang dikerjakan karena Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, dan Huru-hara termasuk penjarahan yang mengikuti kejadian tsb.
Lalu Bagamana ?
Update Berita
- Klaim FRAUD dalam Asuransi Kendaraan Bermotor September 8, 2019
- Jaminan Asuransi Kendaraan Bermotor berakhir karena hal ini September 8, 2019
- Unsur Sengaja Pihak lain dijamin dalam polis Asuransi Kebakaran kah? September 8, 2019
- Periksa Asuransi Kebakaran Anda tambahkan Perluasan Jaminan Bencana Alam September 8, 2019
- Murahkah Premi Asuransi Kendaraan Bermotor untuk Mobil Esemka ? September 8, 2019
- MR-121 Special conditions concerning piling foundation and retaining wall works September 1, 2019
- MR-120 Vibration removal or weakening of support September 1, 2019
Kerusuhan tidak dijamin dalam Polis Asuransi Konstruksi
Didalam Polis Contractors All Risks disebutkan dalam Pengecualian Polis yaitu berbunyi sbb :
Pengecualian Umum:
Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian, kerusakan atau tanggung jawab langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh
a) perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, pembangkangan, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, sekelompok orang jahat atau orang-orang yang bertindak atas nama atau berkaitan dengan suatu organisasi politik, persekongkolan, penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran atau pengrusakan atas perintah pemerintah de jure atau de facto atau perintah oleh pihak yang berwenang;
b) reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif;
c) tindakan sengaja atau kelalaian sengaja oleh Tertanggung atau wakilnya;
d) penghentian pekerjaan baik total atau parsial.
Dalam setiap tindakan, gugatan atau proses hukum lain dimana Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pengecualian a) di atas suatu kerugian, kehancuran, kerusakan atau tanggung jawab tidak dijamin oleh asuransi ini kewajiban pembuktian bahwa kerugian, kehancuran, kerusakan atau tanggung jawab tersebut dijamin berada pada Tertanggung.
Untuk mengatasi ini, sebaiknya polis dilekatkan Klausula Tambahan yang berjudul MR-001 yaitu sbb :
Endosemen 001
Jaminan untuk Kerugian atau Kerusakan karena Pemogokan, Kerusuhan dan Huru-hara (SRCC)Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, Polis ini diperluas untuk menjamin kerugian atau kerusakan karena pemogokan, kerusuhan dan huru-hara yang untuk kepentingan Endosemen ini diartikan sebagai (selalu tunduk pada Kondisi Khusus yang tercantum selanjutnya) kerugian atau kerusakan harta benda yang diasuransikan secara langsung disebabkan oleh
1. tindakan seseorang yang mengambil bagian bersama orang-orang lain dalam suatu gangguan ketertiban umum (baik berkaitan dengan suatu pemogokan atau penghalangan bekerja atau tidak) yang tidak merupakan suatu kejadian yang disebutkan dalam kondisi 2 pada Kondisi Khusus di bawah ini,
2. tindakan penguasa yang berwenang secara hukum dalam rangka menekan atau mencoba menekan segala gangguan tersebut atau dalam mengurangi dampak segala gangguan tersebut,
3. tindakan sengaja pemogok atau pekerja yang dihalangi bekerja yang dilakukan dalam memperluas pemogokan atau menentang penghalangan bekerja,
4. tindakan penguasa yang berwenang secara hukum dalam mencegah atau mencoba mencegah tindakan tersebut atau mengurangi dampak tindakan tersebut.
dengan syarat bahwa dengan ini selanjutnya disetujui dan dideklarasikan dengan jelas bahwa
1. segala syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi Polis diberlakukan dalam segala hal terhadap asuransi yang diberikan oleh perluasan ini sejauh hal yang sama secara jelas berbeda dengan Kondisi Khusus berikut, dan tiap rujukan pada kerugian atau kerusakan dalam kata-kata dalam Polis dianggap termasuk bahaya yang diasuransikan,
2. Kondisi Khusus berikut ini berlaku hanya terhadap asuransi yang diberikan oleh perluasan ini, dan kata-kata dalam Polis berlaku dalam segala hal pada asuransi yang diberikan oleh Polis seandainya Endosemen ini tidak dibuat.
Kondisi Khusus
1. Asuransi ini tidak menjamin
a) kerugian atau kerusakan diakibatkan oleh penghentian kerja total atau parsial atau penghambatan, gangguan atau penghentian suatu proses atau operasi,
b) kerugian atau kerusakan disebabkan oleh kehilangan kepemilikan permanen atau sementara diakibatkan oleh penyitaan, penahanan atau pengambil-alihan oleh penguasa yang berwenang secara hukum,
c) kerugian atau kerusakan disebabkan oleh kehilangan kepemilikan permanen atau sementara dari suatu bangunan diakibatkan oleh penggunaan yang tidak sah oleh seseorang atas bangunan tersebut,
d) kerugian lanjutan atau tanggung jawab apapun juga jenis atau deskripsinya, setiap pembayaran di atas dan melebihi ganti rugi untuk kerusakan material sebagaimana diatur disini,
dengan syarat bagaimanapun juga bahwa Penanggung tidak dibebaskan menurut b) atau c) di atas dari tanggung jawab kepada Tertanggung sehubungan dengan kerusakan fisik pada harta benda yang diasuransikan yang terjadi sebelum hilangnya kepemilikan atau selama hilangnya kepemilikan sementara.
2. Asuransi ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh atau melalui atau sebagai akibat, langsung atau tidak langsung, dari kejadian berikut, yaitu
a) perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang sipil,
b) pemberontakan, huru hara yang diperkirakan bagian dari atau menjurus kepada pembangkitan rakyat, pembangkitan militer, pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer atau pengambil-alihan kekuasaan,
c) suatu tindakan seseorang atas nama atau yang berkaitan dengan suatu organisasi dengan aktivitas yang diarahkan kepada penggulingan paksa pemerintahan de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan terorisme atau kekerasan.
Dalam setiap tindakan, tuntutan atau tindakan hukum lain, di mana Penanggung menyatakan bahwa dengan alasan ketentuan dari kondisi ini suatu kerugian atau kerusakan tidak dijamin oleh asuransi ini, kewajiban pembuktian bahwa kerugian atau kerusakan tersebut dijamin berada pada Tertanggung.
3. Asuransi ini dapat setiap saat diakhiri oleh Penanggung dengan pemberitahuan tentang hal tersebut yang diberikan dengan pos tercatat ke alamat terakhir Tertanggung yang diketahui, dalam hal mana Penanggung bertanggung jawab membayar kembali premi secara proporsional untuk jangka waktu yang belum berakhir sejak tanggal penghentian.
4. Batas ganti rugi setiap kejadian sebagaimana tercantum di bawah dipahami untuk membatasi ganti rugi untuk semua kerugian atau kerusakan yang dijamin oleh Endosemen ini selama jangka waktu 168 jam berturut-turut.
Jumlah keseluruhan tanggung jawab Penanggung selama jangka waktu jaminan Polis ini terbatas pada dua kali batas ganti rugi setiap kejadian.
Batas Ganti Rugi : setiap kejadian
Risiko Sendiri : setiap kejadian
Premi ekstra :
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/