Nilai Stock Anda Berfluktuasi, Gunakan Klausula ini pada Asuransi Harta Benda Anda
Nilai Stock Anda Berfluktuasi, Gunakan Klausula ini pada Asuransi Harta Benda Anda
Sahabat Caraka
Bagi Perusahaan atau usaha yang memiliki Polis Asuransi Harta Benda seperti Asuransi Kebakaran, atau Asuransi Property All Risks, untuk Gudang anda, dan Obyek Pertanggungann salah satunya adalah Stock Barang, pastinya memiliki keluar masuk arus stock yang membuat nilai stock tertinggi harian anda berfluktuasi.
Didalam Polis Asuransi Kebakaran atau Asuransi Property All Risks, diperkenankan untuk melekatkan Klausula Deklarasi Stock Barang atau biasa disebut Stock Declarations Clause. Bagaimana Bunyinya ? dan apa maksudnya ?
Update Berita
- Ketentuan Harga Pertanggungan Polis Asuransi Kontraktor September 21, 2019
- Ini bunyi klausula perluasan Banjir pada Asuransi Kendaraan September 21, 2019
- Gratis Konsultasi dan Pelatihan Asuransi dari Caraka Mulia September 8, 2019
- Kerusuhan tidak dijamin dalam Polis Asuransi Konstruksi September 8, 2019
- Klaim FRAUD dalam Asuransi Kendaraan Bermotor September 8, 2019
- Jaminan Asuransi Kendaraan Bermotor berakhir karena hal ini September 8, 2019
- Unsur Sengaja Pihak lain dijamin dalam polis Asuransi Kebakaran kah? September 8, 2019
Nilai Stock Anda Berfluktuasi, Gunakan Klausula ini pada Asuransi Harta Benda Anda
Isi Klausul Deklarasi Stock Barang itu sendiri adalah :
KLAUSUL DEKLARASI STOCK BARANG
1. Berdasarkan pertimbangan, bahwa premi dalam Polis ini bersifat sementara, yaitu diperhitungkan sebesar 75% dari jumlah pertanggungan dan harus diperhitungkan kembali pada tiap-tiap akhir jangka waktu pertanggungan, maka :
– Tertanggung setuju untuk memberitahukan secara tertulis kepada Penanggung mengenai nilai daripada stock barang-barangnya (selain dari yang sudah terjual), dikurangi dengan setiap jumlah yang dipertanggungkan dengan Polis yang bukan Polis Deklarasi, berdasarkan cara-cara sebagai berikut, yaitu nilai rata-rata stock barang yang dipertanggungkan sepanjang bulan dan membuat deklarasi mengenai hal itu dalam tigapuluh hari pada hari terakhir dari bulan kalender yang bersangkutan dan deklarasi tersebut harus ditanda tangani oleh Tertanggung atau oleh orang yang bertanggung jawab yang telah diberi wewenang untuk menanda tangani atas namanya.
– Jika ada Polis-Polis Deklarasi lain yang menjamin atas stock barang-barang yang dipertanggungkan di sini, maka deklarasi tersebut harus dibuat sedemikian rupa agar supaya bagian dari pada nilai stok barang yang dipertanggungkan dalam Polis-Polis Deklarasi tersebut mencerminkan hasil pembagian secara prorata dari jumlah pertanggungan di dalam Polis tersebut.
– Jika suatu deklarasi tidak dibuat dalam waktu 30 hari seperti disebutkan di atas, maka Tertanggung harus dianggap telah memberitahukannya sebesar jumlah sama seperti nilai yang dipertanggungkan disini.
– Setiap akhir jangka waktu pertanggungan premi akan dihitung berdasarkan suku premi yang telah ditetapkan terhadap nilai rata-rata jumlah pertanggungan, yaitu jumlah nilai yang diberitahukan atau yang dianggap telah diberitahukan dibagi dengan jumlah deklarasi yang seharusnya dibuat.
Jika hasil perhitungan premi tersebut lebih besar dari premi sementara, maka Tertanggung harus membayar selisihnya, jika lebih kecil, maka selisihnya akan dikembalikan kepada Tertanggung tetapi pengembalian premi tersebut tidak boleh melebihi sepertiga dari pada premi sementara.
2. Dasar penetapan nilai yang tercantum dalam deklarasi adalah harga pasar dan setiap kerugian yang dijamin akan diselesaikan atas dasar harga pasar sesaat sebelum terjadinya kerugian tersebut.
3. Jika pada saat terjadi kerugian, terdapat pertanggungan lain yang masih berlaku yang didasarkan pada polis yang bukan polis deklarasi, apakah polis tersebut berlaku untuk Tertanggung atau untuk orang lain, yang menutup pertanggungan atas stock barang-barang yang dipertanggungkan disini, maka polis ini hanya akan berlaku atas nilai selebihnya diatas nilai stock barang-barang tersebut pada saat kerugian melampaui jumlah pertanggungan dari pertanggungan yang demikian itu dan Penanggung dalam Polis ini tidak akan bertanggung jawab untuk membayar lebih dari bagiannya dalam kerugian yang selebihnya seperti tersebut di atas (atau, jika ada polis-polis deklarasi lain yang menutup pertanggungan atas stock barang yang sama, adalah bagian yang sebanding dengan kelebihan tersebut), tetapi tidak lebih besar dari jumlah pertanggungan yang tercantum di sini berbanding dengan seluruh nilai stock barang.
4. Jika setelah kejadian kerugian diketahui, bahwa jumlah yang diberitahukan dalam deklarasi terakhir sebelum kejadian kerugian tersebut ternyata lebih kecil dari yang seharusnya diberitahukan, maka jumlah penggantian yang diberikan kepada Tertanggung akan berkurang secara sebanding antara jumlah yang diberitahukan terakhir tersebut dengan jumlah yang seharusnya diberitahukan.
5. Meskipun terjadi kerugian, dengan ini dimengerti, bahwa jumlah pertanggungan akan tetap dipertahankan sepanjang masa berlakunya polis dan oleh karenanya Tertanggung menjamin untuk membayar premi tambahan atas jumlah dari pada setiap kerugian secara prorata dihitung dari sejak terjadinya kerugian tersebut sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu pertanggungan, premi tersebut dihitung berdasarkan suku premi yang diberlakukan atas stock barang yang rusak dan premi yang demikian tidak akan digolongkan ke dalam dan harus dibedakan dengan perhitungan premi akhir.
6. Apabila Polis ini dibatalkan oleh Tertanggung dalam masa berlakunya (apakah ada stok barang atau tidak), premi yang menjadi hak Penanggung harus didasarkan pada perhitungan jangka pendek yang sesuai dihitung dari rata-rata jumlah pertanggungan sampai tanggal pembatalan, atau 50% dari premi sementara mana yang lebih besar, tetapi jika Polis dibatalkan oleh Tertanggung setelah kerugian terjadi, premi yang menjadi hak Penanggung akan diperhitungkan berdasarkan prorata dari premi yang diperhitungkan atas rata-rata jumlah pertanggungan sesuai dengan tanggal pembatalan ditambah dengan premi prorata dihitung dari tanggal kerugian sampai tanggal berakhirnya jangka waktu pertanggungan dari kerugian yang dibayar atau 50% dari premi sementara, mana yang lebih besar.
7. Maksimum tanggung jawab Penanggung tidak akan lebih besar dari pada jumlah pertanggungan di dalam Polis ini dan premi tidak akan ditagih atas dasar nilai-nilai pertanggungan. Bagaimanapun jumlah pertanggungan dapat dinaikan dengan persetujuan Penanggung lebih dahulu yang apabila hal itu terjadi, maka jumlah pertanggungan baru dan tanggal dimulainya akan dicatat dalam Polis dengan Endorsemen.
8. Jika stok barang-barang yang dipertanggungkan di sini pada saat terjadi kerugian dikumpulkan secara bersama-sama dan nilainya lebih besar dari jumlah pertanggungan yang tercatat dalam Polis, maka Tertanggung dianggap menjadi Penanggungnya sendiri atas selisihnya dan akan menanggung bagian dari kerugian tersebut secara prorata. Setiap waktu, jika terdapat lebih dari satu jumlah pertanggungan atas stock barang-barang (selain yang sudah terjual) maka hal itu akan menjadi terpisah dari persyaratan ini.
9. Adalah menjadi kewajiban Tertanggung untuk menjamin, bahwa setiap ada Polis lain yang didasarkan pada Polis Deklarasi yang menutup asuransi atas stock barang-barang yang dipertanggungkan disini harus secara tegas mengikuti ketentuan polis ini.
10. Pertanggungan ini dalam segala hal tunduk pada persyaratan yang dicetak dalam Polis, kecuali yang ditentukan lain oleh persyaratan-persyaratan khusus ini.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/