Unsur Sengaja Pihak lain dijamin dalam polis Asuransi Kebakaran kah?

Unsur Sengaja Pihak lain dijamin dalam polis Asuransi Kebakaran kah?

Unsur Sengaja Pihak lain dijamin dalam polis Asuransi Kebakaran kah?

Sahabat Caraka,

Minggu kemarin ada dari masyarakat bertanya atau berkonsultasi kepada tim Caraka Mulia, menanyakan perihal sbb :

“Kami memiliki Polis Asuransi Kebakaran, tanpa perluasan, suatu hari terjadi kebakaran di pabrik kami, dan setelah di investigasi, ada unsur kesengajaan yang dilakukan pihak lain (bukan dari Tertanggung atau perwakilannya), dan hasil akhir dari pemeriksaan klaim tersebut, klaim kebakaran kami di tolak.  Yang kami ingin tanyakan, apakah benar demikian ?”


 

Update Berita


Unsur Sengaja Pihak lain dijamin dalam polis Asuransi Kebakaran kah?

Karena yang bersangkutan datang tanpa membawa berkas, berikut adalah hasil bincang-bincang dan diskusi kami terkait dengan pertanyaan tsb :

  • Polis yang dimiliki adalah Polis Standard  Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI), tanpa perluasan klausula RSMDCC, TSFWDSL dan EEQ/VET
  • Didalam PSAKI tertulis bahwa yang Kebakaran dijamin adalah :
1. KEBAKARAN
1.1. yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis,
1.2. yang diakibatkan oleh :
       1.2.1. menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
       1.2.2. hubungan arus pendek;1.2.3. kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan Polis; termasuk juga kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran dan atau dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.
  • selanjutnya didalam PSAKI bagian PENGECUALIAN Polis disebutkan  sbb : 
1. RISIKO YANG DIKECUALIKAN
1.1. Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari:
1.1.1. ….
1.1.2. kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;
1.1.3. kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung;
1.1.4. kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
1.1.5. …
1.1.6. …
1.1.7. …
1.1.8. …
1.1.9. …
1.2. Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu :
1.2.1 Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan;
Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya;
1.2.2 …
1.2.3 …

ini yang perlu diperhatikan pada bagian-bagian proses penyelesaian ganti rugi klaim, adapun untuk akurasi pemeriksaan, tim kami membutuhkan dokumen klaim secara lengkap selin dari copy polis.

Sahabat Caraka juga bisa melakukan konsultasi kepada kami dan dapatkan fasilitas Konsultasi gratis untuk kebutuhan ini.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/