Klaim FRAUD dalam Asuransi Kendaraan Bermotor
Klaim FRAUD dalam Asuransi Kendaraan Bermotor
Sahabat Caraka,
Klaim Asuransi Kendaraan bermotor seringkali terjadi FRAUD atau kecurangan, atau biasa disebut FRAUD CLAIM, yaitu klaim asuransi yang diajukan oleh tertanggung dengan unsur-unsur kecurangan yang dilakukan oleh tertanggung dengan cara sengaja.
Jenis-jenis kecurangan ini bisa dalam bentuk apapun, namun yang utama adalah tujuannya untuk mendapatkan keuntungan dalam ganti rugi klaim yang diajukan.
Lalu bagaimana cara mengetahui aktivitas apa saja yang akan dikategorikan sebagai klaim yang curang ? Yuk kita cek ayat wording dalam polisnya.
Update Berita
- Jaminan Asuransi Kendaraan Bermotor berakhir karena hal ini September 8, 2019
- Unsur Sengaja Pihak lain dijamin dalam polis Asuransi Kebakaran kah? September 8, 2019
- Periksa Asuransi Kebakaran Anda tambahkan Perluasan Jaminan Bencana Alam September 8, 2019
- Murahkah Premi Asuransi Kendaraan Bermotor untuk Mobil Esemka ? September 8, 2019
- MR-121 Special conditions concerning piling foundation and retaining wall works September 1, 2019
- MR-120 Vibration removal or weakening of support September 1, 2019
- MR-119 Existing property or property belonging to or held in care custody or control by the insured September 1, 2019
Klaim FRAUD dalam Asuransi Kendaraan Bermotor
Didalam Polis Asuransi Kendaraan Bermotor, tertera dengan jelas ayat berikut :
PASAL 13
LAPORAN TIDAK BENARTertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja :
1. mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi;
2. memperbesar jumlah kerugian yang diderita;
3. memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;
4. menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang – barang yang hilang;
5. mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/