Klaim FRAUD dalam Asuransi Kendaraan Bermotor

Klaim FRAUD dalam Asuransi Kendaraan Bermotor

Klaim FRAUD dalam Asuransi Kendaraan Bermotor

Sahabat Caraka,

Klaim Asuransi Kendaraan bermotor seringkali terjadi FRAUD atau kecurangan, atau biasa disebut FRAUD CLAIM, yaitu klaim asuransi yang diajukan oleh tertanggung dengan unsur-unsur kecurangan yang dilakukan oleh tertanggung dengan cara sengaja. 

Jenis-jenis kecurangan ini bisa dalam bentuk apapun, namun yang utama adalah tujuannya untuk mendapatkan keuntungan dalam ganti rugi klaim yang diajukan. 

Lalu bagaimana cara mengetahui aktivitas apa saja yang akan dikategorikan sebagai klaim yang curang ? Yuk kita cek ayat wording dalam polisnya. 


Update Berita


Klaim FRAUD dalam Asuransi Kendaraan Bermotor

Didalam Polis Asuransi Kendaraan Bermotor, tertera dengan jelas ayat berikut : 

PASAL 13
LAPORAN TIDAK BENAR

Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja :
1. mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi;
2. memperbesar jumlah kerugian yang diderita;
3. memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;
4. menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang – barang yang hilang;
5. mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/