Jaminan Asuransi Kendaraan Bermotor berakhir karena hal ini
Jaminan Asuransi Kendaraan Bermotor berakhir karena hal ini
Sahabat Caraka,
Bagi anda yang memiliki kendaraan bermotor dan telah dilindungi dengan Polis Asuransi Kendaraan Bermotor, anda perlu memperhatikan ayat yang tercantum dalam Polis yang berbunyi sbb :
PASAL 10
PENGALIHAN KEPEMILIKANApabila Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.
Apakah maksud dari ayat atau wording tersebut ?
Update Berita
- Unsur Sengaja Pihak lain dijamin dalam polis Asuransi Kebakaran kah? September 8, 2019
- Periksa Asuransi Kebakaran Anda tambahkan Perluasan Jaminan Bencana Alam September 8, 2019
- Murahkah Premi Asuransi Kendaraan Bermotor untuk Mobil Esemka ? September 8, 2019
- MR-121 Special conditions concerning piling foundation and retaining wall works September 1, 2019
- MR-120 Vibration removal or weakening of support September 1, 2019
- MR-119 Existing property or property belonging to or held in care custody or control by the insured September 1, 2019
- MR-118 Drilling work for water wells September 1, 2019
Jaminan Asuransi Kendaraan Bermotor berakhir karena hal ini
Ayat yang terdapat pada Pasal 10 terkait dengan Pengalihan Pemilikan ini dapat menghentikan Jaminan Asuransi Kendaraan Bermotor anda, saat anda mengalihkan kepemilikan tersebut baik dengan pihak lain umum atau kepada pihak saudara atau keluarga. Karena Kepemilikan Beralih, maka Jaminan akan berakhir dengan sendirinya dalam durasi 10 hari kalender sejak tanggal pengalihan tersebut dilakukan.
Sehingga jika dalam kondisi berikut,
- Saat anda menjual kendaraan anda jangan menjanjikan membeli mobil anda dengan mendapatkan jaminan Asuransi
- Jika Jaminan Asuransi Kendaraan anda ingin tetap aktif, anda wajib melaporkan terlebih dahulu pengalihan kepemilikannya kepada pihak penanggung, namun keputusannya disetujui atau tidak, merupakan hak menerima/menolak dari pihak penanggung,
Jadi, anda perlu berhati hati dalam hal terjadinya pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor tsb
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/