Periksa Asuransi Kebakaran Anda tambahkan Perluasan Jaminan Bencana Alam

Periksa Asuransi Kebakaran Anda tambahkan Perluasan Jaminan Bencana Alam

Periksa Asuransi Kebakaran Anda tambahkan Perluasan Jaminan Bencana Alam

Sahabat Caraka,

Penting bagi kita semua untuk melindungi harta benda yang kita miliki dengan Asuransi Harta Benda, atau Asuransi Kebakaran, atau lebih bagus lagi jika memiliki Asuransi dengan Jenis Property All Risks. Dimana Jenis Polis Asuransi Harta Benda yang utama memang ada 2, yaitu Asuransi Kebakaran atau Property All Risks, dimana jaminan utamanya adalah terhadap resiko Kebakaran.

Asuransi Kebakaran sendiri biasa menggunakan format PSAKI – yaitu singkatan dari Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia, yang memberikan jaminan perlindungan harta benda yang kita miliki dari kerusakan atau kemusnahan yang disebabkan oleh Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat atau benda dari pesawat terbang, dan Juga dari Asap.

Sementara untuk Property All Risks jaminannya lebih luas dibandingkan PSAKI – Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia, yaitu selain menjamin Risiko yang dijamin dalam polis PSAKI, Polis Asuransi Property All Risks ini juga menjamin kerugian atas kerusakan atau kemusnahan yang disebabkan oleh risiko lainnya, yang kejadiannya bersifat : Tiba-tiba, Kecelakaan, dan tidak terduga sebelumnya, dengan syarat risiko atas proksima kausa terjadinya kerugian itu tidak disebutkan dalam pengecualian Polis. Bahkan Jenis Polis ini juga menjamin kerugian karena kecurian atau kebongkaran, asalkan terjadinya kecuriang atau kebongkaran atau perampokan itu terjadi dengan disertai upaya masuk paksa/keluar paksa.

Akan tetapi, dengan kondisi dan situasi sekarang ini, dimana banyak terjadi bencana alam, seperti Gempa bumi, Banjir, Badai, Angin Ribut, Longsor, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami pastinya polis tersebut belum cukup membuat perlindungan Aset Harta Benda kita aman. Lalu Bagaimana ?


Update Berita


Periksa Asuransi Kebakaran Anda tambahkan Perluasan Jaminan Bencana Alam

Polis Asuransi tersebut, Asuransi Kebakaran dan Asuransi Property All Risk belum menjamin Risiko kerugian yang disebabkan oleh terjadinya bencana Alam, oleh karenanya harus ditambahkan perluasan Jaminan. Apa Saja Bencana Alam yang bisa diperluas :

Perluasan Jaminan untuk Banjir
Polis bisa diperluas dengan Klausula ENDOSEMEN BANJIR, ANGIN TOPAN, BADAI DAN KERUSAKAN AKIBAT AIR (KODE: 4.3 A), dalam klausula ini dijelaskan risiko yang dijamin adalah : a) Pertanggungan ini diperluas untuk menjamin kerugian atau kerusakan dari harta benda yang dipertanggungkan sebagai akibat satu atau lebih dari risiko-risiko berikut :
i) Banjir
ii) Angin Topan dan/atau Badai
iii) Kerusakan Akibat Air
b) Ganti rugi yang dibayarkan termasuk biaya- biaya yang diperlukan untuk pembersihan obyek pertanggungan atau pemindahan puing-puing dari dalam gedung sebagai akibat dari perluasan jaminan tersebut di atas. Untuk Jaminan ini akan dikenakan Premi sesuai ketentuan OJK.

• Perluasan Jaminan untuk Gempa Bumi
Untuk Risiko Gempa bumi, tidak melalui Endorsement atau klausula, melainkan meminta penerbitan Polis Asuransi Gempa Bumi sebagai tambahan polis terpisah yaitu Polis Asuransi Gempa Bumi, dikenakan premi tambahan dan syarat kondisi tertentu, sesuai dengan ketentuan dari OJK dan MAIPARK

• Perluasan Jaminan untuk Longsor
Polis bisa diperluas dengan Klausula Subsidence and Landslide dimana dalam klausula ini berbunyi sbb :

“It is hereby noted and agreed that, this policy shall also cover the peril of subsidence, landslip or landslide except:
Subsidence, landslip or landslide caused by:
– faulty construction of the building or structure
– faulty design of the building or structure
– soil damage due to human action
– nuclear reaction.”

Other Version :

“Notwithstanding anything stated to the contrary, the policy shall subject to the Special Condition hereunder contained extend to include loss or damage to the property insured directly caused by :
Landslip and or subsidence whether caused by flood or otherwise. Provided always that all the Conditions of the Policy (except insofar as they may be hereby expressly varied) shall apply as if they had been incorporated herein and for the purposes hereof any loss or damage as aforesaid shall be deemed to be loss or damage by fire.
Special Conditions :
The liability of the Company in no cause under this endorsement and the policy exceed the sum insured by each item of the policy.
The property shall be maintained in good and substantial state of repair
The insurance under this endorsement does not cover :
the cost of repairing, cleaning or making good drains or water courses
consequential loss of any description
loss caused by earthquake
The Insured shall bear the first amount of US$ …… In respect of each and every claim.”

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/