Polis Asuransi Kendaraan dan Polis Asuransi Harta Benda, seperti Asuransi Kebakaran dan/atau Polis Property All Risks, tidak serta merta otomatis menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh Banjir, Angin Topan, Badai dan Kerusakan karena air.

Kenali Endorsemen Banjir dalam polis pada Musim Hujan

Kenali Endorsemen Banjir dalam polis pada Musim Hujan

Musim penghujan yang kita hadapi saat ini, merupakan siklus musim tahunan yang selalunya kita hadapi. Karena terkadang hujan yang turun cukup lebat dan terus menerus, malah kadang menimbulkan risiko banjir atau kerusakan lainnya sehubungan dengan terjadinya hujan, seperti Angin Topan, Badai, atau kerusakan karena air lainnya.

Nah apakah sudah memeriksa polis Asuransi anda ? terutama terkait dengan Aset dan harta benda yang memiliki risiko kerugian karena kejadian tersebut. Yuk kita cek.

Update Berita

Polis Asuransi Kendaraan dan Polis Asuransi Harta Benda, seperti Asuransi Kebakaran dan/atau Polis Property All Risks, tidak serta merta otomatis menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh Banjir, Angin Topan, Badai dan Kerusakan karena air.

Oleh sebab itu, anda perlu membeli perluasan yang disebut Endorsement 4.3A yaitu Banjir, Badai, Angin Topan dan Kerusakan karena air. Didalam Endorsement ini disebutkan bahwa :

Dengan ini disetujui dan dinyatakan bahwa menyimpang dari Bab II – PENGECUALIAN, Butir

  • dari Polis ini, atas dasar pembayaran premi tambahan, Penanggung menyetujui memperluas pertanggungan ini sebagaimana diatur dalam Endorsemen ini.
  1. Perluasan Jaminan
  1. Pertanggungan ini diperluas untuk menjamin kerusakan pada atau kemusnahan dari harta benda yang dipertanggungkan sebagai akibat satu atau lebih dari risiko-risiko berikut :
  1. Banjir
  1. Angin Topan dan/atau Badai
  1. Kerusakan Akibat Air
  • Ganti rugi yang dibayarkan termasuk biaya-biaya yang diperlukan untuk pembersihan obyek pertanggungan atau pemindahan puing-puing dari dalam gedung sebagai akibat dari perluasan jaminan tersebut di atas.

Akan tetapi, jangan lupa untuk selalu memeriksa PENGECUALIANNYA, yaitu :

  1. Pengecualian

Perluasan ini tidak menjamin kerusakan atau kerugian terhadap:

  1. Persediaan barang-barang dagangan dan/atau barang-barang bergerak lainnya yang disimpan ditempat terbuka.
    1. Harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh:
      1. Erosi, Tanah Runtuh, Tanah Longsor, Letusan Gunung Berapi, Gempa Bumi atau Tsunami.
      1. Perembesan air.
      1. Air yang keluar dari sprinkler, drencher atau instalasi hydrant yang terdapat di dalam gedung/obyek pertanggungan.
    1. Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial sebagai akibat tidak langsung dari risiko – risiko tersebut diatas

informasi lebih lengkap terkait klausula tersebut diatas, silahkan klik link berikut : http://carakamulia.com/endorsemen-banjir-angin-topan-badai-dan-kerusakan-akibat-air/

Untuk mendapatkan penawaran, silahkan klik link berikut : https://carakamulia.net/