Pengecualian Polis Gempa Bumi untuk Harta Benda
Pengecualian Polis Gempa Bumi untuk Harta Benda
Didalam Polis Standar Gempa Bumi terbitan dari AAUI, dijelaskan mengenai Hal-hal yang tidak dijamin didalam polis, yaitu sbb
Update Berita
- Jaminan apa saja dalam Polis Gempa Bumi Indonesia December 31, 2018
- Gempa Tsunami dan Letusan Gunung Berapi dijamin dalam polis apa December 31, 2018
- Selamat Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 December 23, 2018
- OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Trust Insurance Broker December 17, 2018
- Sharing Motivation Caraka Mulia Semangat Menyambut Tahun 2019 December 12, 2018
- Kebakaran karena sambaran petir dijamin asuransi kah ? December 11, 2018
- Sambaran Petir merupakan penyebab kebakaran terbanyak di musim hujan December 10, 2018
size=2 width=”100%” align=center>
Pengecualian Polis Gempa Bumi untuk Harta Benda
BAB II
PENGECUALIAN
PASAL 2
PENGECUALIAN
2.1. Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat dari atau diperburuk oleh :
2.1.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, terorisme, sabotase atau penjarahan;
Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, dimana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban tertanggung untuk membuktikan sebaliknya;
2.1.2. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada
radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa
memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan di mana disimpan
harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, dalam pengawasan
Tertanggung atau tidak, apakah kerugian tersebut langsung atau tidak langsung ,
proxima atau remota atau seluruhnya atau sebagian disebabkan oleh atau akibat
dari atau menjadi lebih buruk oleh bahaya yang dipertanggungkan;
2.1.3. tertabrak kendaraan
2.1.4. angin topan dan badai apapun bentuknya, baik hal tersebut disebabkan atau diakibatkan oleh bahaya yang dipertanggungkan atau tidak
2.1.5. banjir dan atau genangan air, kecuali sebagai akibat dari bahaya yang dipertanggungkan dan terjadi dalam kurun waktu 72 (tujuh puluh dua) jam terhitung sejak terjadinya bahaya tersebut.
2.2. Polis ini tidak menjamin :
2.2.1. gangguan usaha atau segala macam kerugian konsekuensial dalam bentuk apapun
2.2.2. kecuali jika secara tegas disebutkan secara khusus harga
pertanggungannya dalam Polis :
2.2.2.1. pembuangan puing, biaya pembersihan ;
2.2.2.2. barang-barang pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas
percaya atau atas dasar komisi;
2.2.2.3. logam mulia, perhiasan, batu permata yang belum dibentuk;
2.2.2.4. barang antik atau barang seni;
2.2.2.5. segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau
tuangan dan cetakan
2.2.2.6. efek-efek, obligasi atau segala macam surat berharga dan dokumen,
perangko termasuk meterai dan pita cukai, uang logam dan uang kertas, cek,
catatan pembukuan atau catatan usaha lainnya dan catatan sistem komputer
2.2.2.7. pondasi, penggalian dan sejenisnya, peralatan dan mesin-mesin, stok
dan barang-barang lain
2.3. Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang timbul sebagai akibat pencurian selama terjadinya risiko yang dijamin.
2.4. Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan fatal atau kelalaian yang melampaui batas dari Tertanggung atau atas suruhan Tertanggung untuk merusak atau menghancurkan.
2.5. Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja dan atau kesalahan yang disengaja oleh pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung atau tindakan Tertanggung memperbesar kerugian atau kerusakan yang dijamin Polis ini