ENDORSEMEN BANJIR ANGIN TOPAN BADAI DAN KERUSAKAN AKIBAT AIR
ENDORSEMEN BANJIR ANGIN TOPAN BADAI DAN KERUSAKAN AKIBAT AIR
Dengan ini disetujui dan dinyatakan bahwa menyimpang dari Bab II – PENGECUALIAN, Butir
- dari Polis ini, atas dasar pembayaran premi tambahan, Penanggung menyetujui memperluas pertanggungan ini sebagaimana diatur dalam Endorsemen ini.
- Perluasan Jaminan
- Pertanggungan ini diperluas untuk menjamin kerusakan pada atau kemusnahan dari harta benda yang dipertanggungkan sebagai akibat satu atau lebih dari risiko-risiko berikut :
- Banjir
- Angin Topan dan/atau Badai
- Kerusakan Akibat Air
- Ganti rugi yang dibayarkan termasuk biaya-biaya yang diperlukan untuk pembersihan obyek pertanggungan atau pemindahan puing-puing dari dalam gedung sebagai akibat dari perluasan jaminan tersebut di atas.
Update Berita
- Selamat Ulang Tahun Caraka Mulia January 7, 2019
- AAUI menerbitkan SK aturan Biaya Akuisisi January 6, 2019
- Tahun Baru Ayo Periksa Ulang Polis Asuransi Anda January 6, 2019
- Optimisme Pasar Asuransi Kendaraan di Tahun Politik January 6, 2019
- OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi kepada PT Cakrabuana Insurance Brokers January 6, 2019
- Kewajiban Tertanggung dalam hal terjadinya kerugian karena Gempa dan Tsunami December 31, 2018
- Pengecualian Polis Gempa Bumi untuk Harta Benda December 31, 2018
- Pengecualian
Perluasan ini tidak menjamin kerusakan atau kerugian terhadap:
- Persediaan
barang-barang dagangan dan/atau barang-barang bergerak lainnya yang disimpan
ditempat terbuka.
- Harta
benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau
tidak langsung disebabkan oleh:
- Erosi, Tanah Runtuh, Tanah Longsor, Letusan Gunung Berapi, Gempa Bumi atau Tsunami.
- Perembesan air.
- Air yang keluar dari sprinkler, drencher atau instalasi hydrant yang terdapat di dalam gedung/obyek pertanggungan.
- Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial sebagai akibat tidak langsung dari risiko – risiko tersebut diatas
- Harta
benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau
tidak langsung disebabkan oleh:
- Syarat Khusus
Dengan ancaman batalnya pertanggungan dibawah endorsemen ini, Tertanggung harus mengambil tindakan-tindakan selayaknya untuk memelihara gedung, atap, talang, tangki-tangki air, pipa-pipa, saluran-saluran air, pompa-pompa pembuangan air dan peralatan air lainnya dengan sebaik-baiknya.
4). Kluasul 72 Jam
a). Setiap peristiwa kerugian yang disebabkan oleh bahaya yang dipertanggungkan dianggap sebagai satu kejadian dengan catatan bahwa bilamana lebih dari satu peristiwa terjadi dalam waktu 72 (tujuh puluh dua) jam, peristiwa-peristiwa tersebut dianggap sebagai 1 (satu) kejadian dalam Polis ini.
b). Penanggung tidak bertanggung
jawab terhadap segala kerugian yang disebabkan oleh bahaya yang
dipertanggungkan yang terjadi sebelum berlakunya Polis ini, atau segala
kerugian yang terjadi setelah berakhirnya jangka waktu Polis.
1
5). Potongan Klaim atau Risiko Sendiri
Atas setiap klaim yang dijamin menurut ketentuan Endorsemen ini, Tertanggung akan memikul potongan klaim atau risiko sendiri seperti yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan.
6). Definisi
Untuk kepentingan endorsemen perluasan ini, istilah yang dicetak miring didefinisikan sebagai berikut :
a). Banjir adalah genangan air yang bersifat sementara pada daerah yang seharusnya tidak tergenang air disebabkan oleh melimpahnya air sungai, kali, kanal, saluran irigasi, drainase, danau, waduk, atau laut termasuk akibat langsung dari hujan.
b). Angin Topan adalah pergerakan udara dengan kecepatan minimum 30 (tiga puluh) knot.
c). Badai adalah fenomena cuaca yang diakibatkan oleh aktifitas atmosfir yang melanda daerah yang cukup luas dengan tiupan angin kencang berkecepatan minimum 30 (tiga puluh) knot yang kadang-kadang disertai hujan yang lebat, guntur dan/atau sambaran petir.
d). Kerusakan Akibat Air adalah kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh air dari luar yang masuk ke dalam bangunan/obyek pertanggungan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga.
e). Tidak termasuk dalam pengertian ini, kerusakan akibat air yang masuk kedalam bangunan/obyek pertanggungan melalui celah atau bukaan normal pada dinding atau atap bangunan atau akibat Perembesan Air.
f). Erosi adalah terkikisnya permukaan dan/atau dinding tanah akibat arus atau aliran air.
g). Tanah Runtuh adalah turunnya permukaan tanah akibat tekanan atau beban dipermukaan tanah atau hilangnya penyangga pada lapisan dibawah permukaan tanah.
h). TanahLongsor adalah bergesernya permukaan tanah dari permukaan yang lebih tinggi ke yang lebih rendah yang terjadi secara tiba-tiba.
i). Letusan Gunung Berapi adalah keluarnya larutan atau batu panas atau uap, gas atau cairan dari lubang atau lubang-lubang ditanah.
j). Gempa Bumi adalah goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik dan Letusan Gunung Berapi.
k). Tsunami adalah gelombang besar akibat pergeseran tanah dibawah laut seperti penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh Letusan Gunung Berapi.
l). Perembesan Air adalah air yang masuk secara perlahan kedalam gedung melalui pori-pori/retakan dinding, tanah atau lantai.
Semua persyaratan dan ketentuan lain dari Polis ini
tidak mengalami perubahan.