AAUI menerbitkan SK aturan Biaya Akuisisi
AAUI, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, telah menerbitkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat AAUI Nomor 22/SK.AAUI/2018 dan berlaku mulai 1 Januari 2019 yang berisi tentang Larangan Pemberian Biaya Akuisisi yang berlebihan dan pelaksanaan seutuhnya SEOJK No. 6/SEOJK.05/2017 tentang penetapan Tarif Premi atau kontribusi pada lini usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017.
Update Berita
- Tahun Baru Ayo Periksa ulang Polis Asuransi anda January 6, 2019
- Optimisme Pasar Asuransi Kendaraan di Tahun Politik January 6, 2019
- OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi kepada PT Cakrabuana Insurance Brokers January 6, 2019
- Kewajiban Tertanggung dalam hal terjadinya kerugian karena Gempa dan Tsunami December 31, 2018
- Pengecualian Polis Gempa Bumi untuk Harta Benda December 31, 2018
- Jaminan apa saja dalam Polis Gempa Bumi Indonesia December 31, 2018
- Gempa Tsunami dan Letusan Gunung Berapi dijamin dalam polis apa December 31, 2018
Dengan demikian maka AAUI menegaskan kembali seluruh Masyarakat Industri Asuransi Wajib melaksanakan Aturan SEOJK No. 06/SEPJK.05/2017 secara utuh dan menerapkan biaya akuisisi yang tidak lagi berlebihan seperti yang terjadi dengan adanya aplikasi Engineering Fee yang selama ini terjadi.
Selain itu, AAUI juga telah menetapkan Tim WBS (Whistle Blowing System) yang akan bertugas untuk melakukan pengawasan penuh terkait dengan SK yang telah diterbitkan tersebut.
Ssurat keputusan ini serta tim WBS ini ditetapkan demi menghindari Defisit Usaha yang akan semakin memberikan efek negatif di industri Asuransi dengan kecenderungan hilangnya daya tarik Industri dimata Investor.
Informasi lebih lanjut silahkan download Dokumen terkait melalui KLIK LINK INI