Tahun Baru Ayo Periksa Ulang Polis Asuransi Anda
Kita semua mulai memasuki Tahun 2019, setelah sebelumnya tahun 2018 diakhiri dengan beragam Musibah Bencana Alam, mulai dari Gempa, Letusan Gunung Berapi, Tsunami di berbagai daerah di Indonesia.
Semua bencana alam tersebut pasti menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, juga duka cita mendalam atas wafatnya para korban bencana alam yang terjadi selama ini.
Update Berita
- Optimisme Pasar Asuransi Kendaraan di Tahun Politik January 6, 2019
- OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi kepada PT Cakrabuana Insurance Brokers January 6, 2019
- Kewajiban Tertanggung dalam hal terjadinya kerugian karena Gempa dan Tsunami December 31, 2018
- Pengecualian Polis Gempa Bumi untuk Harta Benda December 31, 2018
- Jaminan apa saja dalam Polis Gempa Bumi Indonesia December 31, 2018
- Gempa Tsunami dan Letusan Gunung Berapi dijamin dalam polis apa December 31, 2018
- Selamat Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 December 23, 2018
Tentunya ini juga seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi kita semua dalam melakukan Manajemen Risiko dan Upaya penanggulangan Bencana, mulai dari Menghindari, tindakan Pencegahan, Tindakan Penanganan dan Recovery jika musibah tersebut dialami oleh kita sendiri.
Dari sisi Perlindungan Aset dan harta benda lainnya, seperti rumah, dan aset barang lainnya, termasuk kendaraan, bisa mulai diperiksa ulang apakah selama ini, kita telah memiliki polis Asuransi yang bisa mencakup jaminan tersebut ?
Contohnya untuk Asuransi Kendaraan, selain kerusakan Total, atau kerusakan Komprehensif, Polis Asuransi Kendaraan sebaiknya diperluas dengan Bencana Alam, Banjir, Huru Hara dan Terorisme Sabotase.
Contoh pula untuk Asuransi Harta Benda, selain Jaminan Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan pesawat terbang dan asap, sebaiknya polis yang dimiliki adalah dari Jenis Property All Risks, dibandingkan dengan Polis Jenis Asuransi Kebakaran Standar, setelah itu perluas dengan Jaminan kerusuhan, Pemogokan, perbuatan Jahat, dan Huru Hara serta Penjarahan, Badai, Angin RIbut, Banjir, kerusakan karena air, Gempa bumi, Letusan Gunung berapi dan Tsunami, agar suatu ketika terjadi sesuatu dengan Aset harta benda kita, mendapatkan jaminan dari Asuransi.
Jika anda bingung dan kurang memahami isi Polis Asuransi anda, silahkan segera hubungi petugas kami untuk mendapatkan penjelasan yang lebih terperinci.