Kewajiban Tertanggung dalam hal terjadinya kerugian karena Gempa dan Tsunami

Kewajiban Tertanggung dalam hal terjadinya kerugian karena Gempa dan Tsunami

Kewajiban Tertanggung dalam hal terjadinya kerugian karena Gempa dan Tsunami

Saat kita mengalami kejadian Gempa Bumi, Letusan Gunung berapi ataupun tsunami, kita (pemegang Polis) memiliki kewajiban untuk melakukan tindakan sbb :

PASAL 8
KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN

8.1. Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib:

8.1.1. segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung;


Update Berita


Kewajiban Tertanggung dalam hal terjadinya kerugian karena Gempa dan Tsunami

8.1.2. dalam waktu 60 (enam puluh ) hari kalender terhitung sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (8.1.1.) menyampaikan laporan tertulis yang memuat hal ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian dan atau kerusakan itu termasuk keterangan mengenai sebab-sebab kerugian dan atau kerusakan menurut hal yang diketahuinya atau dugaannya, rincian segala sesuatu yang hilang, rusak atau musnah dan juga segala sesuatu yang tidak terkena dampak kerugian dan atau kerusakan tersebut;

8.1.3. paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.

8.2. Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib :

8.2.1. sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk membantu menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut;

8.2.2. mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.

8.2.3. memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi;

Segala hak atas ganti-rugi menjadi hilang apabila ketentuan dalam pasal ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung