OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi kepada PT Cakrabuana Insurance Brokers

OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi kepada PT Cakrabuana Insurance Brokers

Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-67/NB.1/2018 tanggal 18 Desember 2018, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha perusahaan pialang asuransi kepada PT Cakrabuana Insurance Brokers. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.


Update Berita

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Cakrabuana Insurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.


Alamat Kantor Pusat PT Cakrabuana Insurance Brokers berlokasi di Gedung Guest House Sahabat An-Nashr Jalan Puter 1 ED Blok I/84 Jurangmangu Timur Pondok Aren Tangerang Selatan Banten 15222.


Tentang OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

TUJUAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.