Penggunaan GPS dalam berkendara

Penggunaan GPS dalam berkendara

Penggunaan GPS dalam berkendara saat ini menjadi sebuah debat serius dikalangan masyarakat seperti yang sedang ramai komunitas mengajukan peninjauan kembali

Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Frasa penuh konsentrasi diperluas menjadi menggunakan telepon seluler dan diperluas terhadap penggunaan fitur GPS.


Update Berita


Mahkamah Konstitusi baru baru ini menolak atas permohonan gugatan peninjauan kembali untuk penggunaan GPS (Global Positioning System) tersebut. Meskipun menjadi sebuah dilema bagi seluruh masyarakat akan tetapi menghargai atas keputusan tersebut.

Oleh sebab itu, Masyarakat perlu hati-hati didalam menggunakan GPS saat berkendara, karena dengan telah ditolaknya pengajuan tersebut, berarti menggunakan GPS saat berkendara baik dengan kendaraan bermotor roda 2 atau lebih tetap dilarang, dan dianggap melanggar peraturan.

Lalu bagaimana efeknya dengan Asuransi Kendaraan ? Jaminan Asuransi Kendaraan memang mengecualikan kerugian atau kecelakaan atas kejadian yang terbukti bermuatan pelanggaran hukum. Jika kecelakaan terjadi disebabkan oleh karena penggunaan GPS, apakah dijamin dalam polis ?

Untuk informasi lebih jelas, silahkan menghubungi tenaga ahli kami, yang akan menjawab seluruh pertanyaan yangg terkait dengan Asuransi Kendaraan bermotor di Indonesia.

Atau untuk mendapatkan informasi produk, silahkan kunjungi : https://carakamulia.net/