Equipment All RIsks Insurance

Heavy Equipment and Third Party Liability Insurance

Heavy Equipments Insurance (HE) Insurance memberikan jaminan ganti rugi terhadap tertanggung karena alat berat* yang dipertanggungkan mengalami kerusakan dan (atau) kerugian karena kejadian yang disebabkan oleh risiko yang dijamin.

Alat berat yang dapat diasuransikan dalam HE Insurance

Yang dapat diasuransikan dalam asuransi ini adalah excavator, bulldozer, wheel loader, dump truck, logging truck, crane, forklift dan sejenisnya.

Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam HE Insurance:
  • Comprehensive, yang menjamin terhadap kerugian sebagian maupun kerugian total
  • Total loss only, yang hanya menjamin terhadap kerugian total saja
Risiko-risiko yang dijamin dalam HE Insurance terdiri dari:
  • Perils (akibat mengantuk, pecah ban, kejatuhan benda lain, kejatuhan batu, kejatuhan pohon, slip, overturning, kejahatan orang lain, jam, pencuri, api, konsleting, aus, korosi, pemogokan/kerusuhan, perang, radioaktif/nuklir, kesengajaan, salah pabrikan, bencana alam)
  • Accident (kecurian, tabrakan, terperosok, terbakar, terbalik/terguling, rusak/peyok, pecah. Dijalan raya, disewakan, saat pengiriman, operasi tidak benar, uji coba/pelatihan)
  • Kerugian akibat : biaya recovery, biaya repair, biaya jasa, biaya spare part, biaya angkut, biaya konsultan, biaya pajak. Consequence of loss, tanggung jawab terhadap pihak ketiga, part sebagai penyebab accident, biaya peningkatan
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam HE Insurance:
  • Perils (huru-hara*, perang, nuklir, uji coba, kondisi abnormal, kesengajaan dari tertanggung, dioperasikan oleh yang tidak punya ijin, kesalahan pabrikan, selama transportasi, selama pengangkutan*, dioperasikan di jalan raya*, di atas kapal, ponton atau alat berat lain, akibat bencana alam*, ledakan sendiri, mechanical/electrical breakdown, selama disewakan atau dipinjamkan, digunakan tidak sesuai dengan fungsinya dan digunakan untuk proyek bawah tanah (underground)) dan
  • Kerugian akibat aus, korosi, goresan, consequential loss, biaya peningkatan, consummable/replaceable parts dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
Data-data yang harus dilengkapi pada saat mengasuransikan dalam HE Insurance:
  • Nama tertanggung/kreditor
  • Jenis proyek/penggunaan alat
  • Lokasi proyek alat berat berada
  • Merk/pembuat alat berat
  • Type/jenis alat berat
  • No.seri/no.chassis/no.mesin
  • Tahun pembuatan alat berat tersebut

*Alat berat adalah alat yang digunakan untuk melakukan pekerjaan berat/sulit yang tidak mungkin atau tidak efektif jika dilakukan hanya dengan tenaga manusia.

Heavy Equipment Insurance (HE) juga terdiri dari berbagai versi wordings, ada yang named perils ada juga yang unnamed perils karena sifatnya yang tailor made jadi sangat bergantung dari perusahaan Asuransi ybs.

 

[ufbl form_id=”2″]

 


Baca Juga :


PT. Caraka Mulia Pialang dan Konsultan Asuransi yang melakukan Usaha Jasa Penunjang Perasuransian bertindak untuk dan atas nama Tertanggung dalam memberikan layanan Pembelian Asuransi, Pendidikan dan Konsultasi Asuransi, serta pengurusan Penyelesaian Klaim Asuransi.

Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan UU No. 40 Tahun 2014 bahwa :

  • Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
  • Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi wajib memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup serta memiliki reputasi yang baik.

Juga Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2008 :

  • Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi adalah Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 70 Tahun 2016

  • Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
  • Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Pialang Asuransi.
  • Pialang Asuransi adalah orang yang bekerja pada Perusahaan Pialang Asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
  • Perusahaan Pialang Pialang Asuransi sebagaimana dimaksud dalam PasalPasal 2 ayat (1 ) bertindak bertindak untuk dan atas nama pemegang pemegang polis, tertanggung, tertanggung, atau atau peserta .
  • Perusahaan Pialang Asuransi dapat menerima pembayaran premi atau kontribusi dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
  • Perusahaan Pialang Asuransi wajib menyerahkan premi atau kontribusi yang diterima dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak premi atau kontribusi diterima atau sesuai jangka waktu pembayaran premi atau kontribusi yang ditetapkan dalam Polis Asuransi yang bersangkutan, mana yang lebih singkat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *