Apakah Saya bisa membeli polis Asuransi Langsung ke Perusahaan Asuransi ?

Apakah Saya bisa membeli polis Asuransi Langsung ke Perusahaan Asuransi ?

Calon pembeli Polis, dapat membeli langsung ke Perusahaan Asuransi, akan tetapi pada umumnya masyarakat awam dengan bahasa kontrak polis dan mini pengetahuan secara rinci tentang jenis polis apa yang dibelinya, dan apa saja hal-hal yang dikecualikan didalam polis, klausula apa yang cocok untuk resiko yang dimiliki setra banyak hal lainnya.

Oleh sebab itu pemerintah mengatur adanya Broker atau Pialang Asuransi agar Broker sebagai mediator ini bertugas untuk memberikan layanan penjelasan, penyusunan, negosiasi tarif premi, pengurusan klaim asuransi serta menjadi konsultan bagi calon nasabah yang memiliki segudang pertanyaan dan keingintahuan mengenai asuransi.

Salah satu tugas dan fungsi utama seluruh praktisi asuransi adalah memberikan edukasi kepada masyarakat, memberikan penjelasan rinci tentang polis asuransi, serta memberi pemahaman bagaimana menggunakan manfaat polis yang dibelinya, serta memahmi syarat dan ketentuan serta mengetahui kewajiban dan hak haknya didalam polis.

Sehingga Broker Asuransi disini, memiliki peran yang sangat penting bagi tertanggung dalam membeli polis asuransi. Karena Broker memiliki peran sebagai kopnsultan dari tertanggung.

Selain itu, semua layanan yang diterima oleh tertanggung atas pembelian polis asuransi ini bisa diterima dengan tanpa membayar jasa konsultan dari perusahaan broker asuransi. Kenapa demikian ? karena Broker Asuransi berhak mendapatkan renumerasi dari pihak penanggung yaitu dengan meng-akuisisi biaya-biaya marketing yang dianggarkan oleh Perusahaan Asuransi.

Pada struktur biaya, Tertanggung hanya mambayar biaya Premi, biaya Polis dan Meterai saja. tidak ada Pengenaan Biaya atas Biaya Jasa Konsultan broker.

Namun pada prakteknya, biasanya, biaya Premi yang dikenakan oleh Perusahaan Asuransi kepada tertanggung pada proses pembelian langsung kepada Perusahaan Asuransi akan lebih tinggi dibandingkan jika tertanggung membeli polis melalui broker.

Jadi Pembelian Asuransi melalui broker, akan jauh lebih murah serta memiliki Jaminan yang lebih luas, dan mendapatkan layanan terpadu dari awal sampai dengan penyelesaian klaim ganti rugi yang akan terjadi di kemudian hari, serta layanan pemeliharaan dokumen polis yang dimiliki tertanggung dengan sistem yang sangat akurat dan terpadu.

Untuk lebih rinci Perusahaan Asuransi Di Indonesia, silahkan KLIK DISINI 

Article Writer : Registered CIIB #S2008 0194