Bagaimana saya membayar premi Asuransi ?

Bagaimana saya membayar premi Asuransi ?

Dalam hal ketentuan pembayaran premi di perusahaan kami, adalah sbb :

Cara Pembayaran Premi Asuransi

  • Melakukan Transfer Pembayaran melalui ATM, Teller, Internet Banking ke Rekening Bank : ………… sesuai dengan jumlah tertera pada faktur / invoice, dengan menyebutkan Nomor Polis dan Nama Tertanggung pada slip keterangan Bank.
  • Mengirimkan bukti pembayaran melalui Whatsapp, email atau fax.

Didalam ketentuan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 Pemerintah RI, ketentuan pembayaran premi diatur sebagai berikut :

Pasal 29
(1) premi atau kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh pemegang polis atau peserta kepada perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah, atau dibayarkan melalui Pialang Asuransi.
(2) Premi atau kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah kepada perusahaan reasuransi atau perusahaan reasuransi syariah atau dibayarkan melalui perusahaan pialang reasuransi
(3) Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi dilarang menahan atau mengelola premi atau kontribusi
(4) Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi dilarang menggelapkan premi atau kontribusi
(5) Dalam hal premi atau kontribusi dibayarkan melalui perusahaan pialang asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau melalui perusahaan pialang reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi wajib menyerahkan Premi atau Kontribusi tersebut kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam jangka waktu yang diatur dalam Peraturan OJK