Apa yang dimaksud dengan Broker Asuransi ?

Apa yang dimaksud dengan Broker Asuransi ?

Broker Asuransi, adalah Pialang Asuransi, dan Perusahaan Broker Asuransi adalah Perusahaan Pialang Asuransi.

Didalam undang-undang No. 40 Tahun 2014 Pemerintah RI, definisi tetang Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Asuransi adalah sbb :

  • Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung atau peserta.

  • Pialang Asuransi adalah orang yang bekerja pada perusahaan pialang asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili Pemegang Polis, Tertanggung atau peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim.

Jadi, Perusahaan Broker Asuransi adalah pihak yang bertindak untuk dan atas nama tertanggung atau pemegang polis.

mengapa membeli polis Asuransi melalui Broker Asuransi, lalu apa manfaatnya ? SILAHKAN KLIK DISNI