Mengapa beli Asuransi melalui Broker Asuransi ?

Mengapa beli Asuransi melalui Broker Asuransi ?

Membeli polis Asuransi melalui broker memiliki banyak manfaat yang akan diterima oleh Tertanggung.

Pada prinsip dasarnya Fungsi dan Peranan Broker dalam Undang-Undang adalah sbb :

Fungsi Broker (Pialang) Asuransi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 tahun 2014 Pasal 1 Ayat 26 tugas pokok perusahaan pialang asuransi atau broker asuransi adalah memberi rekomendasi atau mewakili Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim.

Fungsi dan tugas kami sebagai Pialang sesuai ketentuan UU:

  1. Memberikan konsul dan merancang program asuransi yang tepat atas profil risiko yang dimiliki nasabah
  2. Penempatan risiko kepada penanggung yang mempunyai kapasitas dan pengalaman atas profil risiko tertanggung serta layanan klaim yang terbaik
  3. Transfer pengetahuan produk asuransi
  4. Membantu nasabah dalam proses & negosiasi klaim sampai selesai
  5. memberikan informasi terkait pasar asuransi dan mengembangkan sebuah produk asuransi

dan didalam praktiknya, kami mentransformasikan semua itu dalam tahapan layanan yang kami berikan yaitu sebagai :

  1. “Bid Committee”
    1. Kami memberikan layanan menentukan atau merancang disain jenis polis beserta klausula yang diperlukan nasabah sesuai dengan karakter bisnis yang dimiliki, dengan jaminan yang paling maksimal
    2. Kami mencarikan BackUp Asuransi yang akan menanggung resiko dari disain Jenis Polis yang telah kami rancang dengan sebaik mungkin, dari beberapa calon penanggung
    3. Dari semua Penawaran yang masuk kami melakukan negosiasi final, sampai mendapatkan perbandingan kondisi, tarif premi yang paling rasional serta dari penanggung yang memiliki peringkat terbaik
    4. Dari hasil tersebut kami sajikan kepada calon nasabah, dengan bebreapa penjelasan, serta presentasi mengenai isi jaminan polis yang ditawarkan termasuk membuka kesempatan untuk diskusi dan konsultasi.
    5. Bahkan dalam tahap ini, kami juga membantu nasabah jika dipelrukannya survey risiko yang disyaratkan oleh pihak penanggung
  2. “Risks Placement Services”
    1. Ketika Calon nasabah setuju dengan kondisi yang ditawarkan dengan memilih jenis jaminan dan penanggung yang diajukan, maka kami akan mengurus penempatan dan pembelian polis kepada perusahaan asuransi yang di tunjuk.
    2. Kami juga mengurus seluruh dokumentasi polis, penerbitannya hingga memastikan jaminan aktif dengan mengelola batas waktu pembayaran premi yang disyaratkan.
  3. “Administrative Handler”
    1. Kami memelihara seluruh kebutuhan nasabah yang berkaitan dengan system administrasi,
    2. membantu memberikan arahan dalam penyediaan dokumen yang disyaratkan, serta
    3. memelihara dokumen arsip, baik di awal pembelian, selama periode asuransi berjalan, sekiranya diperlukan adanya perubahan sampai dengan masa perpanjangan polis jatuh tempo dengan mengirimkan notifikasi renewal
  4. “Claims Consultants and Assistants”
    1. Kami juga merupakan konsultan dari Nasabah, yang membuka kesempatan seluas-luasnya bagi nasabah untuk mengkonsultasikan seluruh kebutuhan informasi yang diperlukan nasabah terkait dengan asuransi, polis, penyelesaian klaim ganti rugi serta perkembangan market asuransi.
    2. Kami memberikan pelayanan pengurusan klaim atas polis yang dimiliki dan ditempatkan melalui kami, sampai dengan selesai dengan Batasan time-frame yang kami tetapkan, serta membantu nasabah untuk mendapatkan nilai ganti rugi yang fair dan sesuai dengan kondisi polis yang dimiliki.
    3. Kami membantu memberikan informasi dan bimbingan dalam penyediaan dokumen klaim yang disyaratkan,
    4. Mendampingi saat dilakukannya survey klaim,
    5. menterjemahkan maksud kebutuhan dokumen yang diminta dalam kaitannya penyelesaian ganti rugi klaim.
  5. “Insurance Consultants”
    1. Kami memberikan konsultasi gratis untuk setiap permasalahan asuransi yang dimiliki, bagi seluruh masyarakat
    2. Kami juga memberikan layanan pelatihan dan Pendidikan, bagi “keyperson” perusahaan nasabah yang berkenan untuk memberikan pelatihan dan Pendidikan bagi karyawannya demi meningkatkan “awareness” tentang Risiko, pengelolaannya sampai dengan permasalahan Asuransi dan tata cara penanganan klaim dan loss prevention.

Dari semua layanan yang diberikan, pemahaman awam nasabah atau masyarakat tentang Asuransi tidak akan pernah ada “gap” seandainya membeli polis asuransi melalui kami, dengan indicator manfaat sebagai berikut :

  1. Keberadaan Broker Asuransi diakui dan terlegitimasi dalam Undang Undang Pemerintah
  2. Broker asuransi memiliki Jaminan Polis Asuransi Profesional Indemnity yang disyaratkan oleh Pemerintah
  3. Broker Asuransi diatur system permodalan dan tata kelola oleh Pemerintah
  4. Broker Asuransi diwajibkan dikelola oleh Tenaga Ahli Tenaga Ahli yang tersertifikasi oleh Lembaga Pemerintah
  5. Tenaga Ahli yang dimiliki memenuhi kuantitas kecukupan yang disyaratkan, dengan keahlian yang dimiliki melalui Lembaga Pendidikan khususm dan memiliki pengalaman yang lebih dari 10-15 tahun sebagai praktisi asuransi
  6. Broker Asuransi diperkenankan untuk menempatkan dan bekerjasama dengan banyak perusahaan Asuransi yang telah mendapatkan izin dari Pemerintah
  7. Broker Asuransi dalam melakukan layanan memiliki transaparansi terhadap nasabah
  8. Broker Asuransi bertindak untuk dan atas nama tertanggung / nasabah
  9. Premi Asuransi sangat lebih kompetitif dengan jaminan yang lebih luas, dibandingkan membeli asuransi secara langsung ke Perusahaan Asuransi
  10. Broker Asuransi memiliki seluruh layanan dengan services Cost yang hampir “AT NO CHARGE” artinya tidak dibebankan kepada Tertanggung ya membeli Polis
  11. Dan masih banyak lainnya.

Article Writer : Registered CIIB #S2008 0194