Apa Saja Kewajiban Calon tertanggung dalam membeli Polis Asuransi ?
Apa Saja Kewajiban Calon tertanggung dalam membeli Polis Asuransi ?
Pada umumnya, pada setiap polis Asuransi yang akan dimiliki oleh Calon tertanggung akan memberikan syarat-syarat umum yang berlaku mengikat kewajiban-kewajiban sbb :
- Kewajiban Mengungkapkan Fakta, yaitu calon tertanggung wajib mengungkapkan fakta material,
a. yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan tersebut diterima.
b. Membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi
Yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan - Melakukan Pembayaran Premi dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati oleh Penanggung dan tertanggung, dengan syarat bahwa Penanggung telah syah dianggap telah menerima pembayaran premi pada saat ; diterimanya pembayaran tunai, atau premi sudah masuk kedalam rekening Bank Penanggung, penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.
- Kewajiban memberitahukan kepada Penanggung setiap Keadaan yang emperbesar risiko yang dijamin didalam polis selambatnya 7 hari kalender, misalnya perubahan atas harta benda yang dipertanggungkan, perubahan lokasi, perubahan okupasi dana tau konstruksi atas sebagian atau seluruh bangunan, terdapat barang lain yang disimpan di dalam bangunan
- Kewajiban menginformasikan pindah tangan atau pindah tempat, dan jika masih ingin dijamin dalam polis, maka tertanggung harus meminta persetujuan dari penanggung terlebih dahulu