Berapa lama Klaim Saya Di bayar oleh Perusahaan Asuransi ?

Berapa lama Klaim Saya Di bayar oleh Perusahaan Asuransi ?

Saat terjadi klaim, Pemegang polis mengajukan tuntutan Ganti Rugi kepada Perusahaan Asuransi yang menerbitkan polisnya. Serangkaian proses klaim dilakukan serperti Survey, Pengumpulan Dokumen Pendukung Klaim, Negosiasi dan lain sebagainya.

Lalu berapa lama Ganti Rugi Asuransi saya dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi ? Mari kita lihat ketentuan yang berlaku di industri Asuransi.

POJK 69 TH 2016 Penyelenggaraan Usaha Perusahaan asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Pasal 40
(1) Perusahaan atau Unit Syariah wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu pembayaran klaim atau manfaat yang ditetapkan dalam polis asuransi atau paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan antara pemegang polis, tertanggung, atau peserta dengan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi, atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar, mana yang lebih singkat.

Dengan demikian jelas bahwa tingkat cepat atau lambatnya pembayaran Ganti Rugi diterima oleh Pemegang polis, sangat bergantung pada penyelesaian Proses klaim saat dilakukannya survey, investigasi dan pemenuhan syarat disampaikannya Dokumen Pendukung klaim, tentunya ini sangat bergantung kepada kecepatan tertanggung memahami proses dan menyediakan dokumen yang diperlukan oleh Penanggung atau jasa penilai kerugian dalam menyelesaikan perhitungan ganti rugi yang sesuai denganmanfaat tercantum didalamkotran perjanjian polis asuransi.

Caraka Mulia, memiliki layanan penyelesaian klaim, sebagaimana yang diatur didalam Undang-Undang dan peraturan berlaku, sebagai Pialang Asuransi memberikan layanan tersebut, dan bagaimana sebuah perusahaan asuransi memiliki kualitas layanan yang baik, adalah bergantung kepada upaya terbaiknya dalam membantu nasabah dalam proses penyelesaian klaim asuransi.