Apa yang dimaksud dengan Under Insurance atau Pertanggungan Dibawah Harga ?

Apa yang dimaksud dengan Under Insurance atau Pertanggungan Dibawah Harga ?

Apa yang dimaksud dengan Under Insurance atau Pertanggungan Dibawah Harga ?

Jika pada saat terjadinya kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis ini, harga pertanggungan Kendaraan Bermotor lebih kecil daripada harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.

Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang terdapat dalam polis.

Contoh perhitungan :

  • Nilai pertanggungan sebuah Obyek Pertanggungan tercantum didalam Polis adalah sebesar Rp. 500.000.000,-
  • Suatu hari terjadi musibah yang menyebabkan adanya kerugian yang dijamin didalam polis, dengan nilai kerugian sebesar Rp. 200.000.000,-
  • Pihak asuransi akan melakukan investigasi atas Nilai Kerugian yang menjadi tuntutan ganti rugi klaim asuransi dari nasabah senilai tersebut diatas (nilai klaim)
  • setelah dilakukan investigasi dan syarat telah terpenuhi, ternyata Nilai Obyek pertanggungan tersebut sesuai dengan harga pasar yang berlaku adalah senilai Rp. 700.000.000,-
  • Sehingga Nilai Pertanggungan tercantum didalam polis dianggap dibawah harga sebenarnya sesaat sebelum terjadi musibah (Value at Risk).
  • Maka Perhitungan Ganti rugi Klaim dilakukan sbb : [Harga pertanggungan : Harga Sebenarnya] x Nilai Klaim yang diajukan
  • jadi Nilai Penggantian yang diperkenankan adalah [Rp. 500 Juta:Rp. 700 Juta] x Rp. 200 Juta = Rp. 142.857.142,86, sehingga tidak senilai Rp. 200.000.000
  • Adapun selisih nilai kerugian tersebut menjadi beban dari pemegang polis, dan nilai net ganti rugi tersebut belum termasuk pengurangan Risiko Sendiri yang biasanya diterapkan didalam polis asuransi.

Oleh karenanya, penting bagi tertanggung untuk dapat melakukan perhitungan yang cermat dalam menentukan Nilai Pertanggungan saat akan membeli polis, agar tidak dianggap “Under-Insurance” (pertanggungan dibawah harga) sehingga nanti klaimnya tidak terkena perhitungan Rata-rata (Average Condition).

Untuk mengetahui cara menentukan NIlai pertanggungan, dapat dibaca artikel yang bisa di KLIK DISINI.

Article Writer : Registered CIIB #S2008 0194