4 Subrogation - Prinsip Asuransi

4 Subrogation – Prinsip Asuransi

4 Subrogation – Prinsip Asuransi

Prinsip Asuransi yang ke 4 adalah Subrogasi, Definisi subrogasi bisa dinyatakan sbb :

”an Insurer, having indemnified a person, is entitled to receive back from the insured anything he may receive from any other source”
(seorang penanggung yang telah membayar kerugian sesuai barang yang dipertangungkan, menggantikan si tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap orang-orang ketia berhubung dengan menerbikan kerugian tersebut dan si tertangggung itu adalah bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak si penanggung terhadap orang-orang ketiga itu”


Update Berita


4 Subrogation – Prinsip Asuransi

Subrogasi juga sebagai pendamping Indemnity (Corollary of indemnity)

Berapa Besar hak subrogasi ? Karena subrogasi merupakan pendamping indemnity maka penanggung tidak berhak menerima lebih besar dari jumlah yang telah dibayar oleh pihak penanggung.

Subrogasi Timbul :
o Perbuatan melawan hukum
o Kontrak atau perjanjian
o Statue (undang-undang)
o Pokok pertanggungan (subject matter of insured)

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/