3 Indemnity - Prinsip Asuransi

3 Indemnity – Prinsip Asuransi

3 Indemnity – Prinsip Asuransi

Prinsip ketiga dalam Asuransi adalah Indemnity, dimana  definisi nya adalah sbb :


”an exact financial compensation to place the insured in the same financial position after a loss as he enjoyed immediately before it occurred”
(suatu mekanisme dimana penanggung memberikan kompensasi keuangan dalam usaha untuk menempatkan tertanggung pada keadaan posisi keuangan yang sama/semula seperti sebelum terjadi kerugian”


Update Berita


3 Indemnity – Prinsip Asuransi

Konsep Indemnity adalah bahwa ini merupakan Prinsip fundamental, dimana posisi tertanggung tidak akan lebih baik atau buruk, jadi menempatkan posisi keuangan yang sama seperti sesaat sebelum kejadian.

Hubungan Indemnity dengan Insurable Interest :

  • Kepentingan keuangan adalah atas obyek pertanggungan yang diasuransikan
  • Penggantian tidak melebihi nilai insurable interest

Tata Cara Pemberian Indemnity :

  • CASH – Pembayaran secara tunai sesuai dengan kondisi polis
  • REPAIR – Perbaikan atas kerusakan (mobil di bengkel)
  • REPLACEMENT – Cincin mata berlian hilang, diganti dari Toko berlian
  • REINSTATEMENT – Umumnya di asuransi property

Faktor yang membatasi Indemnity :

  • Harga Pertanggungan
  • Average – Under Insurance
  • Excess
  • Franchise
  • Limit
  • Deductible

Faktor yang perlu dipertimbangkan :

  • Salvage
  • Abandonment

Modifikasi Indemnity :

  • Reinstatement Memorandum
  • New for Old
  • Agreed Additional Costs
  • Valued Policy

Konsekuensi dengan berlakunya prinsip ini,

  • Tertanggung harus buktikan kerugian yg dapat dinilai dengan uang
  • Ganti rugi dihitung berdasarkan kerugian yg benar2 diderita tertangun
  • Ganti rugi tidak berhak diterima tertanggung jika tidak menderita kerugian
  • Jika ganti rugi telah diterima, hak ganti rugi kepada pihak ketiga pindah ke asuransi
  • Tertanggung tidak bilhe mendapatkan ganti rugi lebih dari 1 kali atas peristiwa yg sama yg terjadi atas pertangungan yg sama pula.
  • Tertanggung tidak boleh menerima ganti rugi melebihi dari total nilai pertanggungan (dalam hal prinsip kontribusi)


Seberapa penting tertanggung mengetahui prinsip indemnity ?

  • Tertanggung harus mengetahui dan memahami bagaimana mekanisme perhitungan pembayaran premi ketika klain terjadi, agar tertanggung bisa mendapatkan nilai pembayaran klaim yang optimal

Agar tertanggung menerima pembayaran klaim yang optimal sesuai nilai pertanggungan, apa yang dilakukan broker dalam penerbitan polis asuransi ?

  • Memastikan kepada tertanggung bahwa nilai pertanggungan yang dicantumkan dalam polis harus merefleksikan nilai yang merefleksikan nilai aset sebenarnya pada saat penutupan asuransi
  • Menerangkan kondisi Average pada kasus nilai pertanggungan jauh lebih rendah dari harga sebenarnya
  • Menerangkan adanya proses perhitungan ganti rugi atas dasar harga pemulihan

Ada 2 wording maupun klausula yang relevan (untuk PAR & Heavy Equipment)
o Reinstatement Value Clause
o Average Relief Clause
o Agreed Value Clause
o New for Old
o New Replacement Value Clause

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/