3 Indemnity – Prinsip Asuransi
3 Indemnity – Prinsip Asuransi
Prinsip ketiga dalam Asuransi adalah Indemnity, dimana definisi nya adalah sbb :
”an exact financial compensation to place the insured in the same financial position after a loss as he enjoyed immediately before it occurred”
(suatu mekanisme dimana penanggung memberikan kompensasi keuangan dalam usaha untuk menempatkan tertanggung pada keadaan posisi keuangan yang sama/semula seperti sebelum terjadi kerugian”
Update Berita
- 2 Insurable Interest – Prinsip Asuransi February 4, 2020
- UPAYA YANG BISA DILAKUKAN SETELAH TERJADI BANJIR January 3, 2020
- 3 BAHAYA DAN RISIKO PENYAKIT AKIBAT BANJIR January 3, 2020
- Sebelum Saat dan Setelah Terjadinya Banjir January 3, 2020
- Ini yang harus dilakukan saat Mobil terjebak banjir January 3, 2020
- 1 Utmost Good Faith – Prinsip Asuransi December 23, 2019
- Selamat Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 December 23, 2019
3 Indemnity – Prinsip Asuransi
Konsep Indemnity adalah bahwa ini merupakan Prinsip fundamental, dimana posisi tertanggung tidak akan lebih baik atau buruk, jadi menempatkan posisi keuangan yang sama seperti sesaat sebelum kejadian.
Hubungan Indemnity dengan Insurable Interest :
- Kepentingan keuangan adalah atas obyek pertanggungan yang diasuransikan
- Penggantian tidak melebihi nilai insurable interest
Tata Cara Pemberian Indemnity :
- CASH – Pembayaran secara tunai sesuai dengan kondisi polis
- REPAIR – Perbaikan atas kerusakan (mobil di bengkel)
- REPLACEMENT – Cincin mata berlian hilang, diganti dari Toko berlian
- REINSTATEMENT – Umumnya di asuransi property
Faktor yang membatasi Indemnity :
- Harga Pertanggungan
- Average – Under Insurance
- Excess
- Franchise
- Limit
- Deductible
Faktor yang perlu dipertimbangkan :
- Salvage
- Abandonment
Modifikasi Indemnity :
- Reinstatement Memorandum
- New for Old
- Agreed Additional Costs
- Valued Policy
Konsekuensi dengan berlakunya prinsip ini,
- Tertanggung harus buktikan kerugian yg dapat dinilai dengan uang
- Ganti rugi dihitung berdasarkan kerugian yg benar2 diderita tertangun
- Ganti rugi tidak berhak diterima tertanggung jika tidak menderita kerugian
- Jika ganti rugi telah diterima, hak ganti rugi kepada pihak ketiga pindah ke asuransi
- Tertanggung tidak bilhe mendapatkan ganti rugi lebih dari 1 kali atas peristiwa yg sama yg terjadi atas pertangungan yg sama pula.
- Tertanggung tidak boleh menerima ganti rugi melebihi dari total nilai pertanggungan (dalam hal prinsip kontribusi)
Seberapa penting tertanggung mengetahui prinsip indemnity ?
- Tertanggung harus mengetahui dan memahami bagaimana mekanisme perhitungan pembayaran premi ketika klain terjadi, agar tertanggung bisa mendapatkan nilai pembayaran klaim yang optimal
Agar tertanggung menerima pembayaran klaim yang optimal sesuai nilai pertanggungan, apa yang dilakukan broker dalam penerbitan polis asuransi ?
- Memastikan kepada tertanggung bahwa nilai pertanggungan yang dicantumkan dalam polis harus merefleksikan nilai yang merefleksikan nilai aset sebenarnya pada saat penutupan asuransi
- Menerangkan kondisi Average pada kasus nilai pertanggungan jauh lebih rendah dari harga sebenarnya
- Menerangkan adanya proses perhitungan ganti rugi atas dasar harga pemulihan
Ada 2 wording maupun klausula yang relevan (untuk PAR & Heavy Equipment)
o Reinstatement Value Clause
o Average Relief Clause
o Agreed Value Clause
o New for Old
o New Replacement Value Clause
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/