2 Insurable Interest – Prinsip Asuransi
2 Insurable Interest – Prinsip Asuransi
Prinsip kedua didalam Asuransi adalah Insurable Interest. Definisi Insurable interest ini sendiri adalah :
Definisi :
”legal right to insure arising out of a financial relationship, recognized at law between the insured and the subject matter of the insurance”
(hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan, dan diakui secara hukum).
Update Berita
- UPAYA YANG BISA DILAKUKAN SETELAH TERJADI BANJIR January 3, 2020
- 3 BAHAYA DAN RISIKO PENYAKIT AKIBAT BANJIR January 3, 2020
- Sebelum Saat dan Setelah Terjadinya Banjir January 3, 2020
- Ini yang harus dilakukan saat Mobil terjebak banjir January 3, 2020
- 1 Utmost Good Faith – Prinsip Asuransi December 23, 2019
- Selamat Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 December 23, 2019
- Selamat Hari Ibu 2019 December 23, 2019
2 Insurable Interest – Prinsip Asuransi
Konsep karakteristik Insurable Interest
- Homogeneous Exposure
- Financial Judgement
- Pure Risk / Fundamental Risk
- Furtoitus
- Not against the law
- Insurable Interest
Unsur-unsur pokok dalam unsur Insurable Interest :
- Ada Objek pertanggungan (Benda, jiwa dll)
- Ada Subject matter of Insurance yang menimbulkan tanggung jawab hukum/unsur hubungan kepentingan
- Tertanggung memiliki kemungkinan kerugian jika terjadi sesuatu terhadap obyek pertanggungan
- Memiliki Hubungan yang sah secara hukum
Insurable Interest tercipta karena :
- At common law (kepemilikan rumah)
- Berdasarkan suatu kontrak (sewa rumah, angkutan barang)
- Perundang-undangan
Kapan Insurable Interest ada :
o Saat penutupan (jiwa)
o Saat terjadi kerugian (asuransi pengangkutan)
o Saat penutupan & Kerugian
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/