2 Insurable Interest - Prinsip Asuransi

2 Insurable Interest – Prinsip Asuransi

2 Insurable Interest – Prinsip Asuransi

Prinsip kedua didalam Asuransi adalah Insurable Interest. Definisi Insurable interest ini sendiri adalah :

Definisi :
”legal right to insure arising out of a financial relationship, recognized at law between the insured and the subject matter of the insurance”
(hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan, dan diakui secara hukum).


Update Berita


2 Insurable Interest – Prinsip Asuransi

Konsep karakteristik Insurable Interest

  • Homogeneous Exposure
  • Financial Judgement
  • Pure Risk / Fundamental Risk
  • Furtoitus
  • Not against the law
  • Insurable Interest

Unsur-unsur pokok dalam unsur Insurable Interest :

  • Ada Objek pertanggungan (Benda, jiwa dll)
  • Ada Subject matter of Insurance yang menimbulkan tanggung jawab hukum/unsur hubungan kepentingan
  • Tertanggung memiliki kemungkinan kerugian jika terjadi sesuatu terhadap obyek pertanggungan
  • Memiliki Hubungan yang sah secara hukum

Insurable Interest tercipta karena :

  • At common law (kepemilikan rumah)
  • Berdasarkan suatu kontrak (sewa rumah, angkutan barang)
  • Perundang-undangan

Kapan Insurable Interest ada :
o Saat penutupan (jiwa)
o Saat terjadi kerugian (asuransi pengangkutan)
o Saat penutupan & Kerugian

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/