1 Utmost Good Faith - Prinsip Asuransi

1 Utmost Good Faith – Prinsip Asuransi

1 Utmost Good Faith – Prinsip Asuransi

Didalam Asuransi, dikenal Prinsip Utmost Good Faith, atau Unerima Fidei, yaitu prinsip itikad baik. 

Definisi “utmost Good Faith” itu sendiri adalah sbb :

“A positive duty to voluntary disclose accurately and fully all facts material to the risk being proposed, whether asked for them or not”


Update Berita


1 Utmost Good Faith – Prinsip Asuransi

artinya : tertanggung memiliki kewajiban untuk menyampaikan seluruh fakta-fakta penting sehubungan dengan resiko yang akan diasuransikannya baik ditanya maupun tidak.

Apa saja yang meliputi Fakta Penting (Material Facts) ? Mari kita lihat definisi berikut :

“Every circumstances is material which would influence the judgement of a prudent insurer in fixing the premium or determining whether he will take the risk”

(Suatu fakta dianggap penting apa bila fakta tersebut dapat mempengaruhi pertimbangan seorang underwriter menetapkan suku premi atau pertimbangan untuk memutuskan apakah ia bersedia menerima pertanggungan yang diminta oleh calon tertanggung atau tidak).

lalu apa saja Contohnya, yuk dilihat :

Fakta yang wajib disampaikan :

  • Fakta menurut sifat dan jenis secara internal lebih besar dari diperkirakan
  • Faktor external menjadikan resiko lebih besar dari normal
  • Kemungkinan jumlah kerugian lebih besar daripada yang diperkirakan scr normal
  • Loss History
  • Penolakan atau dikenakannya Kondisi yg kurang baik dari asuransi lain sebelumnya
  • Fakta sehubungan dengan hak subrogasi
  • Adanya polis lain yang sudah dimiliki
  • Detil mengenai objek ertanggungan secara lengkap

Fakta yang tidak perlu disampaikan

  • Sudah diatur oleh peraturan atau ada dasar hukumnya
  • Kondisi yang meringankan resiko
  • Sudah diketahui penanggung
  • Yang dijamin dalam suatu warranty
  • Tidak diketahui tertanggung
  • Yang sudah dilihat surveyor

Prinsip Utmost Good Faith ini akan tetap melekat, pada saat awal pembelian polis asuransi, saat polis sedang berjalan, dan saat renewal.

Dari uraian tersebut, sahabat caraka sebagai (calon) tertanggung perlu memahami bahwa tertanggung memiliki kewajiban untuk memberikan seluruh informasi yang penting untuk diketahui oleh penanggung untuk polis yang akan diterbitkan. 

Kadangkala ada juga pelanggaran atas prinsip ini, yaitu :

Innocent Breaches (tidak disengaja)
 Non Disclosure (accidental) – mengira fakta tsb tidak material
 Innocent Misrepresentation (tidak sengaja melakukan kesalahan) – tidak mengetahui atau kurang teliti

Fraudulent Breaches (sengaja)
 Concealment – Wilful – sengaja menyembunyikan/tidak beritahu
 Fraudulent misrepresentation – sengaja memberikan informasi yang salah

Jika terjadi pelanggaran atas Prinsip ini, biasanya akan berlaku hal hal sbb 

  • Penanggung mengabaikan pelanggaran tersebut dengan pertimbangan tertentu
  • Menolak Kewajiban dalam Kontrak Polis
  • Mengajukan Tuntutan atas pelanggaran tersebut dan membatalkan kontrak polis
  • Menolak Membayar klaim yang diajukan (jika terjadi klaim)
  • Mengajukan tuntutan atas kerugian yang timbul sebagai konsekuensi yang terjadi karena pelanggaran tsb

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/