1 Utmost Good Faith – Prinsip Asuransi
1 Utmost Good Faith – Prinsip Asuransi
Didalam Asuransi, dikenal Prinsip Utmost Good Faith, atau Unerima Fidei, yaitu prinsip itikad baik.
Definisi “utmost Good Faith” itu sendiri adalah sbb :
“A positive duty to voluntary disclose accurately and fully all facts material to the risk being proposed, whether asked for them or not”
Update Berita
- Selamat Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 December 23, 2019
- Selamat Hari Ibu 2019 December 23, 2019
- 6 Prinsip Asuransi yang perlu dipahami Tertanggung December 23, 2019
- 8 Indikator Asuransi Kendaraan yang bagus December 23, 2019
- Asuransi Kendaraan Bermotor bukan hanya melindungi Kendaraan anda December 9, 2019
- Asuransi Property All Risks mewajibkan melakukan Pencegahan yang wajar November 25, 2019
- 2 Hal Hilangkan Hak Ganti Rugi Klaim Asuransi Kendaraan November 25, 2019
1 Utmost Good Faith – Prinsip Asuransi
artinya : tertanggung memiliki kewajiban untuk menyampaikan seluruh fakta-fakta penting sehubungan dengan resiko yang akan diasuransikannya baik ditanya maupun tidak.
Apa saja yang meliputi Fakta Penting (Material Facts) ? Mari kita lihat definisi berikut :
“Every circumstances is material which would influence the judgement of a prudent insurer in fixing the premium or determining whether he will take the risk”
(Suatu fakta dianggap penting apa bila fakta tersebut dapat mempengaruhi pertimbangan seorang underwriter menetapkan suku premi atau pertimbangan untuk memutuskan apakah ia bersedia menerima pertanggungan yang diminta oleh calon tertanggung atau tidak).
lalu apa saja Contohnya, yuk dilihat :
Fakta yang wajib disampaikan :
- Fakta menurut sifat dan jenis secara internal lebih besar dari diperkirakan
- Faktor external menjadikan resiko lebih besar dari normal
- Kemungkinan jumlah kerugian lebih besar daripada yang diperkirakan scr normal
- Loss History
- Penolakan atau dikenakannya Kondisi yg kurang baik dari asuransi lain sebelumnya
- Fakta sehubungan dengan hak subrogasi
- Adanya polis lain yang sudah dimiliki
- Detil mengenai objek ertanggungan secara lengkap
Fakta yang tidak perlu disampaikan
- Sudah diatur oleh peraturan atau ada dasar hukumnya
- Kondisi yang meringankan resiko
- Sudah diketahui penanggung
- Yang dijamin dalam suatu warranty
- Tidak diketahui tertanggung
- Yang sudah dilihat surveyor
Prinsip Utmost Good Faith ini akan tetap melekat, pada saat awal pembelian polis asuransi, saat polis sedang berjalan, dan saat renewal.
Dari uraian tersebut, sahabat caraka sebagai (calon) tertanggung perlu memahami bahwa tertanggung memiliki kewajiban untuk memberikan seluruh informasi yang penting untuk diketahui oleh penanggung untuk polis yang akan diterbitkan.
Kadangkala ada juga pelanggaran atas prinsip ini, yaitu :
Innocent Breaches (tidak disengaja)
Non Disclosure (accidental) – mengira fakta tsb tidak material
Innocent Misrepresentation (tidak sengaja melakukan kesalahan) – tidak mengetahui atau kurang teliti
Fraudulent Breaches (sengaja)
Concealment – Wilful – sengaja menyembunyikan/tidak beritahu
Fraudulent misrepresentation – sengaja memberikan informasi yang salah
Jika terjadi pelanggaran atas Prinsip ini, biasanya akan berlaku hal hal sbb
- Penanggung mengabaikan pelanggaran tersebut dengan pertimbangan tertentu
- Menolak Kewajiban dalam Kontrak Polis
- Mengajukan Tuntutan atas pelanggaran tersebut dan membatalkan kontrak polis
- Menolak Membayar klaim yang diajukan (jika terjadi klaim)
- Mengajukan tuntutan atas kerugian yang timbul sebagai konsekuensi yang terjadi karena pelanggaran tsb
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/